PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Tinggi Riau berencana akan menyebarkan dan memajang foto terpidana Direktur PT Tenaga Kampar, Budi Artiful.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengeksekusi terpidana yang masih belum diketahui keberadaannya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH membenarkan hal tersebut, Jumat (23/11).
‘’Kami akan koordinasikan sebarkan foto yang bersangkutan. Sekarang Kejari Pangkalankerinci belum ada koordinasi dengan Kejati Riau,’’ kata Andri.
Dikatakan juga oleh Andri bahwa mereka sedang menunggu perintah lanjut dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Riau.
‘’Saat ini Kajati Riau masih raker di Jakarta. Setelah koordinasi, foto Budi Artiful akan disebarkan sebagai DPO. Jika ada yang mengetahui keberadaannya agar memberikan informasi pada pihak Kejaksaan,’’ kata Andri.
Dalam proses pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sudah mengantarkan surat panggilan dan pemberitahuan putusan MA tersebut kepada yang bersangkutan.
Diketahui sebelumnya, Budi Artiful terlibat kasus ilegal logging pada tahun 2004 dan ditangani oleh Polda Riau. Dalam penyelidikan, kasus ini sempat mengendap empat tahun.
Polda Riau tidak bisa melanjutkan penyidikan sesuai arahan jaksa maka kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Riau (P22).
Lima bulan sejak ditangai Kejati Riau, berkasnya kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci.
Budi divonis bebas di PN Pangkalan Kerinci. Namun Jaksa Penuntut Umum kasasi. Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan vonis empat tahun penjara terhadap Budi. Namun Budi belum dieksekusi karena belum menyerahkan diri.(rul)