PADANG (RP) - Satu per satu borok di Dinas Pendidikan Pasaman Barat diungkap oleh penegak hukum. Setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan, M Yaman diseret ke pengadilan dan divonis bersalah atas kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pasbar tahun 2009, kemarin (23/10) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai mengadili mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pasbar, M Ikbal atas kasus dugaan korupsi pungutan liar kepada 75 orang guru yang akan mengikuti program kualifikasi pendidikan guru setara sarjana (S-1) tahun 2011 di Pasbar.
Jaksa penuntut umum (JPU), Nazif menjelaskan, terlibatnya pria kelahiran Airbangis, 18 Februari 1965 ini dalam kasus korupsi tersebut, karena menjanjikan akan meluluskan seluruh calon mahasiswa itu asal memberi uang sebesar Rp 1,5 juta per orang dengan istilah “uang suntik”.
Setelah guru-guru ini lulus, Ikbal Terus meminta uang pada guru-guru dengan berbagai alasan. Uang yang terkumpul dari para guru mencapai Rp 104 juta. Dia juga meminta kepada para guru agar merahasiakan pungutan tersebut.
Kasus ini berawal dari dikeluarkannya SK oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan SK Nomor. 800/071/DINDIK/2011 bulan Agustus 2011 tentang penetapan pengelolaan kualifikasi pendidikan guru setara S-1 tahun 2011. Ikbal ditunjuk sebagai ketua pengelola dari bulan Agustus-Desember 2011.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana Kependidikan bagi guru dalam jabatan dan Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penunjukan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana Kependidikan bagi guru dalam jabatan, maka ditunjuklah UNP dan UBH Padang sebagai penyelenggara program tersebut.
Dengan pertimbangan UBH Padang menjadi salah satu penyelenggara kegiatan tersebut, dan ditunjuknya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UBH Padang oleh Mendiknas, selanjutnya Rektor UBH Padang mengeluarkan SK No. 2555/SK-1/KP/IV-2011 tentang pengelolaan program tersebut yang berisi pedoman dan panduan penyelenggaraan program.
Calon mahasiswa adalah guru tetap yang bersatus PNS atau bukan PNS yang sudah mempunyai NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau dalam proses pengurusan NUPTK. Kemudian, calon mahasiswa adalah guru yang sudah mengajar minimal 2 tahun secara terus menerus. Selanjutnya, calon mahasiswa harus menyusun portofolio sebagai pengurangan beban SKS yang harus diselesaikannya. Lalu, calon mahasiswa harus mendapatkan surat izin mengajar dari dinas pendidikan kota/kabupaten dan BKD.
Untuk merealisasikan kegiatan tersebut, maka dibuatlah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara UBH Padang dengan Pemkab Pasbar yang ditandatangani oleh Bupati Pasbar Baharuddin R dengan No 188.45/751/Bup-Pasbar/2011 dan Nomor: 3675/UM/KP/VI-2011 tanggal 28 Juni 2011. Sementara pelaksana MoU, ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Pasbar.
Selanjutnya, Ikbal melakukan sosialisasi kepada para guru-guru PNS dan guru non-PNS perihal adanya kegiatan program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan dari hasil kerja sama antara UBH dan Pemkab Pasbar tersebut. Sosialisasi tersebut, diadakan sekitar Juli 2011 di TK Pembina Padangtujuh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar.
Kemudian pada 7 Agustus 2011, berlokasi masih di TK Pembina Padangtujuh, UBH Padang juga memberikan sosialisasi terkait program ini. Pihak dari UBH Padang tidak saja menjelaskan soal administasi dan akademik, tapi juga menyangkut persyaratan serta besaran biaya yang diwajibkan kepada calon mahasiswa peserta. “Biaya itu antara lain uang pendaftaran Rp 150 ribu, uang portofolio Rp 150 ribu, dan uang kuliah Rp 2.450.000,” sebut Nazif.
Setelah itu, Ikbal yang juga guru salah satu SMP di Pasbar, selanjutnya mengumpulkan para guru calon mahasiswa dari program tersebut. Waktu itu, Ikbal menyampaikan yang diterima hanya 20 orang. Sedangkan yang berminat mencapai 70 orang.
Karena tingginya peminat tersebut, Ikbal sempat menjanjikan akan meluluskan seluruh calon mahasiswa itu asal memberi uang sebesar Rp 1,5 juta per orang dengan istilah “uang suntik”. Ikbal juga meminta kepada para guru agar hal itu dirahasiakan.
Tak berapa lama, tepatnya tanggal 13 Agustus 2011, pendaftaran dibuka. Jumlah yang dinyatakan lulus syarat administrasi sebanyak 75 orang. Mereka yang dinyatakan lulus ini dimintai uang oleh Ikbal. Jumlahnya bervariasi. “Antara lain, pungutan uang portofolio sebesar Rp 1,5 juta per orang. Padahal biaya resmi untuk portofolio yang telah ditetapkan oleh UBH Padang hanya Rp 150 ribu,” ujar Nazif.
Kemudian, biaya pendaftaran sebesar Rp 250 ribu per orang melebihi biaya pendaftaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 150 ribu. Selanjutnya, Ikbal juga memungut uang mingguan sebesar Rp 20 ribu per orang. Padahal, pungutan tersebut tidak diatur dalam ketentuan pelaksanaan program tersebut.
Tak sampai di situ, Ikbal juga meminta biaya-biaya lain yang sebenarnya tidak diatur dalam ketentuan pelaksanaan program. Seperti, pungutan uang transportasi untuk mengantar uang kuliah sebesar Rp 20 ribu per orang, pungutan uang jilid sebesar Rp 25 ribu per orang serta pungutan uang untuk almamater yang sebenarnya tidak diwajibkan.”Dari perbuatan tersebut, Ikbal berhasil mengambil uang dari para guru tersebut mencapai Rp 104 juta,” kata Nazif.
Ikbal diancam dengan Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikti Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasaman Barat, M Yaman divonis 4 tahun 6 bulan penjara (4,5 tahun) dalam kasus pungutan dana partisipasi oleh PPTK di Dinas Pendidikan Pasbar kepada sekolah penerima DAK. M Yaman dikenai denda sebesar Rp 200 juta 3 subsider dan uang pengganti Rp 75 juta.
Sementara itu tiga anak buahnya, yakni Syafriadi, Bakri dan Agusmar yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan Pasbar, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara (2,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Mereka juga dipidana membayar uang pengganti, untuk terdakwa Syafriadi sebesar Rp 21 juta, terdakwa Bakri sebesar Rp 17 juta dan terdakwa Agusmar sebesar Rp 17,5 juta.(rpg)