75 GURU SETOR RP 1,5 JUTA PER ORANG

Pemeras Guru Diadili

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 24 Oktober 2012 - 19:30 WIB

PADANG (RP) - Satu per satu borok di Dinas Pendidikan Pasaman Barat diungkap oleh penegak hu­kum. Setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan, M Yaman diseret ke pengadilan dan divonis bersalah atas kasus korupsi dana alo­kasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pasbar tahun 2009, kemarin (23/10) Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai mengadili mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pasbar, M Ikbal atas kasus dugaan korupsi pungutan liar kepada 75 orang guru yang akan mengikuti program kualifikasi pen­didikan guru setara sarjana (S-1) tahun 2011 di Pasbar. 

Jaksa penuntut umum (JPU), Nazif menjelaskan, terlibatnya pria kelahiran Airbangis, 18 Februari 1965 ini dalam kasus korupsi ter­sebut, karena menjanjikan akan meluluskan seluruh calon ma­ha­siswa itu asal memberi uang sebesar Rp 1,5 juta per orang dengan istilah “uang suntik”.

Setelah guru-guru ini lulus, Ikbal Terus meminta uang pada guru-guru de­ngan berbagai alasan. Uang yang ter­kumpul dari para guru mencapai Rp 104 juta. Dia juga meminta ke­pada para guru agar merahasiakan pu­ngutan tersebut.

Kasus ini berawal dari di­keluarkannya SK oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan SK Nomor. 800/071/DINDIK/2011 bulan Agustus 2011 ten­tang penetapan pengelolaan kualifikasi pendidikan guru setara S-1 tahun 2011. Ikbal ditunjuk sebagai ketua pe­ngelola dari bulan Agustus-Desember 2011.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan Permen­dik­nas Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana Kependidikan bagi guru dalam jabatan dan Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penunjukan Perguruan Tinggi Pe­nye­leng­gara Program Sarjana Kepen­didikan bagi guru dalam jaba­tan, maka ditunjuklah UNP dan UBH Padang sebagai pe­nye­lenggara program ter­sebut.

Dengan pertimbangan UBH Padang menjadi salah satu penyelenggara kegiatan tersebut, dan ditunjuknya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UBH Padang oleh Mendiknas, selanjutnya Rek­tor UBH Padang menge­luar­kan SK No. 2555/SK-1/KP/IV-2011 tentang pengelolaan program tersebut yang berisi pedoman dan panduan pe­nye­lenggaraan program.

Calon mahasiswa adalah guru tetap yang bersatus PNS atau bukan PNS yang sudah mempunyai NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau dalam proses pengurusan NUPTK. Kemudian, calon mahasiswa adalah guru yang sudah me­ngajar minimal 2 tahun secara terus menerus. Selanjutnya, calon mahasiswa harus me­nyusun portofolio sebagai pengurangan beban SKS yang harus diselesaikannya. Lalu, calon mahasiswa harus men­dapatkan surat izin mengajar dari dinas pendidikan kota/kabupaten dan BKD.

Untuk merealisasikan ke­gia­tan tersebut, maka dibuat­lah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara UBH Padang dengan Pemkab Pasbar yang ditandatangani oleh Bupati Pasbar Baharuddin R dengan No 188.45/751/Bup-Pasbar/2011 dan Nomor: 3675/UM/KP/VI-2011 tanggal 28 Juni 2011. Sementara pelaksana MoU, ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Pasbar.

Selanjutnya, Ikbal mela­kukan sosialisasi kepada para guru-guru PNS dan guru non-PNS perihal adanya kegiatan program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan dari hasil kerja sama antara UBH dan Pemkab Pasbar tersebut. Sosialisasi tersebut, diadakan sekitar Juli 2011 di TK Pem­bina Padangtujuh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar.

Kemudian pada 7 Agustus 2011, berlokasi masih di TK Pembina Padangtujuh, UBH Padang juga memberikan so­sialisasi terkait program ini. Pihak dari UBH Padang tidak saja menjelaskan soal admi­nistasi dan akademik, tapi juga menyangkut persyaratan serta besaran biaya yang diwajibkan kepada calon mahasiswa pe­serta. “Biaya itu antara lain uang pendaftaran Rp 150 ribu, uang portofolio Rp 150 ribu, dan uang kuliah Rp 2.450.000,” sebut Nazif.

Setelah itu, Ikbal yang juga guru salah satu SMP di Pasbar, selanjutnya mengumpulkan para guru calon mahasiswa dari program tersebut. Waktu itu, Ikbal menyampaikan yang diterima hanya 20 orang. Se­dang­kan yang berminat men­capai 70 orang.

Karena tingginya peminat tersebut, Ikbal sempat men­janjikan akan meluluskan se­luruh calon mahasiswa itu asal memberi uang sebesar Rp 1,5 juta per orang dengan istilah “uang suntik”. Ikbal juga me­minta kepada para guru agar hal itu dirahasiakan.

Tak berapa lama, tepatnya tanggal 13 Agustus 2011, pen­daftaran dibuka. Jumlah yang dinyatakan lulus syarat ad­ministrasi sebanyak 75 orang. Mereka yang dinyatakan lulus ini dimintai uang oleh Ikbal. Jumlahnya bervariasi. “Antara lain, pungutan uang portofolio sebesar Rp 1,5 juta per orang. Padahal biaya resmi untuk portofolio yang telah dite­tapkan oleh UBH Padang ha­nya Rp 150 ribu,” ujar Nazif.

Kemudian, biaya pen­dafta­ran sebesar Rp 250 ribu per orang melebihi biaya pendaf­taran yang telah ditetapkan sebesar Rp 150 ribu. Selan­jutnya, Ikbal juga memungut uang mingguan sebesar Rp 20 ribu per orang. Padahal, pu­ngutan tersebut tidak diatur dalam ketentuan pelaksanaan program tersebut.

Tak sampai di situ, Ikbal juga meminta biaya-biaya lain yang sebenarnya tidak diatur dalam ketentuan pelaksanaan program. Seperti, pungutan uang transportasi untuk me­ngantar uang kuliah sebesar Rp 20 ribu per orang, pungu­tan uang jilid sebesar Rp 25 ribu per orang serta pungutan uang untuk almamater yang sebe­narnya tidak diwa­jib­kan.”Dari perbuatan tersebut, Ikbal ber­hasil mengambil uang dari para guru tersebut mencapai Rp 104 juta,” kata Nazif.

Ikbal diancam dengan Pa­sal 8 UU Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sing­kat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling se­dikti Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Sebelumnya, mantan Ke­pala Dinas Pendidikan (Ka­disdik) Pasaman Barat, M Ya­man divonis 4 tahun 6 bulan penjara (4,5 tahun) dalam kasus pungutan dana par­tisipasi oleh PPTK di Dinas Pendidikan Pasbar kepada sekolah penerima DAK. M Yaman dikenai denda sebesar Rp 200 juta 3 subsider dan uang pengganti Rp 75 juta.

Sementara itu tiga anak buahnya, yakni Syafriadi, Bakri dan Agusmar yang juga Pe­jabat Pe­laksana Teknis Kegia­tan (PPTK) di Dinas Pen­di­dikan Pasbar, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan pen­jara (2,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan ku­rungan. Mereka juga dipidana mem­bayar uang pengganti, untuk terdakwa Syafriadi se­besar Rp 21 juta, terdakwa Bakri sebesar Rp 17 juta dan terdakwa Agusmar sebesar Rp 17,5 juta.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook