Mantan Kasubdin Disbun Riau, Divonis 4 Tahun

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 24 Oktober 2012 - 09:33 WIB

PEKANBARU (RP) - Mantan Kepala Sub Dinas Pengembangan Kelapa dan Karet Dinas Perkebunan Riau, Raja Zahedi akhirnya divonis pidana selama empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/10).

Terdakwa korupsi kasus peremajaan karet tahun 2006 ini dinilai majelis hakim telah merugikan negara senilai Rp800 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hakim menilai terdakwa terbukti telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum,’’ sebut hakim.

Terdakwa bersama-sama telah melakukan pencairan dana namun tidak melaporkan kondisi sebenarnya di lapangan namun merekayasa laporan tentang realisasi kemajuan fisik sehingga pencairan dana sampai seratus persen.

Tidak hanya hukuman pidana, Raja Zahedi juga dihukum membayar denda Rp200 juta dengan hukuman pengganti kurungan penjara selama empat bulan.

Raja Zahedi juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp137 juta dengan hukuman pengganti penjara selama dua tahun penjara.

Usai majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH membacakan amar putusan, Raja Zahedi menyatakan pikir-pikir dulu saat ditanyakan langkah hukum apa yang akan diambilnya.

Hukuman yang diputuskan oleh Hakim lebih ringan dibandingkan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Rulli Afandi SH beberapa waktu lalu.

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara terhadap Raja Zahedi. Raja Zahedi juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan penjara.

Sementara soal uang pengganti, JPU menuntut Raja Zahedi membayar uang pengganti Rp137 juta dengan hukuman pengganti penjara selama tiga tahun.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook