Jakarta (RP) - Di tengah terpuruknya rupiah, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengumumkan lima kebijakan moneter. Pertama, memperluas jangka waktu Term Deposit Valas yang saat ini 7,14, dan 30 hari menjadi satu hari sampai dengan 12 bulan. "Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keragama tenor penempatan devisa oleh bank umum di BI," jelasnya.
Kedua, lanjut Agus, merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi eksportir melakukan pembelian valas dengan menggunakan underlying dokumen penjualan valas.
"Ketiga, menyesuaikan ketentuan transaksi Forex (FX) Swap bank dengan BI yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivative," ujarnya.
Keempat, kata Agus, merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN) dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan obligasi korporasi indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN).
"Kelima, menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). Kebijakan ini untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan dalam mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan, yang pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang," ungkapnya. (dr/jpnn)