KY Investigasi Pengadilan Tipikor di Daerah

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 24 Agustus 2012 - 07:34 WIB

JAKARTA (RP) - Penangkapan Hakim Tipikor Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Heru Kusbandono oleh KPK benar-benar mencoreng citra hakim.

Komisi Yudisial (KY) yang bertugas menjaga kewibawaan pengadil pun geram. Komisi yang dipimpin Eman Suparman itu langsung turun tangan berupaya membersihkan hakim-hakim nakal di beberapa daerah.     

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tak tanggung-tanggung, KY langsung menerjunkan tim khusus ke empat pengadilan negeri di daerah-daerah yang dianggap rawan.

Tim tersebut akan melakukan investugasi bahkan memantau secara langsung jalannya peradilan di daerah-daerah tersebut.

‘’Tim akan melakukan investigasi (perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik, red),’’ kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Kamis (23/8).

Namun, Asep enggan menyebut mana saja pengadilan yang dipantau dan diinvestigasinya. Sebab, jika sampai diinformasikan ke publik sama saja menggagalkan investigasi yang sedang dijalankan. Yang jelas, tim-tim KY akan terjun langsung di pengadilan Tipikor di daerah.

Selain itu, Asep menerangkan pihaknya juga akan memantau hakim-hakim yang selama ini diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, KY telah menyusun list nama-nama hakim mana saja yang telah melanggar kode etik. Apalagi hakim-hakim yang dugaan pelanggarannya sudah parah dan memprihatinkan.

Nah, nama-nama itu nanti akan lebih diintensifkan untuk diawasi. Sebab, pelanggaran kode etik hakim biasanya berujung dengan perilaku korup sang hakim. Contoh nyatanya adalah hakim Kartini Marpaung.

Sebelum tertangkap KPK pada 17 Agustus lalu, hakim yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat itu pernah ditelusuri KY dan dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi dan pemindahan tugas ke MA.

Saat ditanya apakah KY juga akan memantau hakim-hakim yang kerap memvonis ringan dan membebaskan para koruptor, Asep menjawab diplomatis.

‘’KY bergerak tidak berdasarkan apakah vonisnya kontroversial atau tidak. Tapi KY bergerak berdasarkan informasi atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,’’ imbuhnya. (dim/kuh/bay)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook