Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 24 Juli 2012 - 12:59 WIB

Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank INdonesia, Miranda S Goeltom saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). (Foto: Fatra/JPNN)

JAKARTA (RP) - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda S Goetom menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Miranda, dirinya tidak pernah melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pemberian Trraveller Cheque (TC) yang dilakukan Nunun Nurbaeti kepada sejumlah anggota DPR RI, ataupun peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan adanya pemberian TC tersebut.

"Akan tetapi saya ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang terdakwa sebagai orang yang bersama-sama dengan Nunun atau yang menganjurkan Nunun," tutur Miranda saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Guru Besar UI itu juga mengaku tidak mengetahui atau pernah diberitahu baik oleh Nunun atau siapapun juga mengenai adanya keinginan pemberian TC kepada anggota komisi IX DPR RI, yang menurut JPU dibagikan untuk pemenangan dirinya sebagai DGSBI.

"Bagaimana mungkin dan apa alasannya saya yang tidak tahu menahu bisa dijadikan tersangka atau diajukan sebagai terdakwa," kata Miranda mempertanyakan dakwaan JPU dalam eksepsinya.

Dalam sidang perdananya ini, Miranda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberi traveller cheque (TC) Bank International Indonesia (BII), senilai Rp20,85 miliar, yang diduga sebagai suap untuk anggota DPR RI agar memilih Miranda sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.

Menurut Jaksa Supardi, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar oleh terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo.

"Terdakwa (Miranda) tahu pemberian TC BII oleh Nunun, karena para anggota komisi IX telah memilih terdakwa," ucap Supardi membacakan dakwaan Miranda di Pengadilan Tipikor hari ini.

Atas perbuatannya, Miranda didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Pidana. Selain itu Miranda juga didakwa melanggar pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Pidana.

Namun oleh Miranda, dakwaan itu disangkal dan dia menyebut dakwaan  tersebut dibuat hanya berdasarkan asumsi jaksa. Selain itu tidak ada bukti dirinya melakukan suap. "Mohon majelis hakim agar mempertimbangkan secara jernih melihat surat dakwaan jaksa," pinta Miranda.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook