Laporan ADRIAN EKO DESRILIANTO, Pekanbaru adrianeko-d@riaupos.co
Meski Wali Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan Perwako nomor 261/2012 tentang jam operasional tempat hiburan, namun banyak yang mengabaikan Perwako tersebut.
Tidak hanya menantang secara terang-terangan pub, kafe, bola biliar non fasilitas hotel yang jelas-jelas dilarang buka selama Ramadan justru buka tepat setelah pelaksanaan salat taraweh.
Setiap malam di bulan suci Ramadan, suara-suara bacaan Alquran selalu menghiasi. Seluruh umat muslim di Pekanbaru berlomba-lomba melaksanakan ibadah dengan janji Allah akan mendapatkan pahala yang berlipat.
Dari penyusuran Riau Pos di sepanjang jalan di Pekanbaru, seluruh masjid dan surau terdengar merdu suara anak-anak, laki-laki remaja maupun perempuan melantunkan bacaan Alquran yang dikenal dengan tadarus.
Tapi ada yang mengganjal saat melalui tempat-tempat yang katanya merupakan pusat Pekanbaru saat malam menjelma.
Lain di masjid lain pula yang di tempat hiburan yang memang sudah marak di kota bertuah. Bahkan beberapa waktu lalu Pekanbaru sempat digegerkan dengan adanya tarian erotis tanpa pakaian di acara pembukaan sebuah pub dan karaoke di depan Pasar Buah jalan Sudirman Pekanbaru.
Di sini dentuman keras suara house music atau disko mengema di penjuru sudut tempat hiburan. Padahal melalui peraturan wali kota dan menjadi kesepakatan antara organisasi agama, pemilik usaha dan lainnya menyatakan tempat hiburan berupa karaoke, pub dan poll non fasilitas Hotel berbintang tidak dibenarkan buka selama Ramadan. Jelas hal ini merupakan bentuk pengabaian aturan pemerintah daerah yang dikeluarkan.
‘’Katanya Perwako sudah jelas ada, kenapa justru tetap buka. Berarti tak ada hebatnya perwako itu, hanya dibuat tapi aplikasi dilapangan tidak ada. Atau perlu kami-kami ini yang menutup tempat itu, setidaknya hormati kita yang sedang ibadah,’’ cerita Anwar salah seorang aktivis Islam usai melaksanakan salat tarawih berjamaah.
Meski jelas-jelas buka, namun tidak terlihat ada upaya aparat menuutupnya atau minimal melaksanakan sosialisasi agar mematuhi Perwako yang sudah disusun.
Setiap diperhatikan kondisi buka tempat hiburan tersebut tidak vulgar seperti biasanya dengan suara-suara yang cukup keras. Kondisi penerangan remang-remang bahkan cendrung gelap, tapi tidak bisa membohongi karena diterangi oleh lampu jalan.
Tindakan tersebut cukup berani karena pada Perwako dinyatakan sanksi yang diberikan berupa penyitaan alat operasi atau pencabutan izin usaha.
Mendapatkan keterangan tersebut, Wali Kota Pekanbaru terlihat berang dan kesal. Terang saja, Perwako yang dia buat yang menjadi sebuah aturan ternyata tidak diguburis. Dia langsung menyatakan akan turun untuk menindak tempat hiburan yang bandel tersebut.
‘’Mereka jelas tidak mau mengikuti aturan, jadi wajar jika ditindak. Tim akan turun dan melihat langsung informasi tersebut,’’ tegas Firdaus.(***)