JAKARTA - Perseteruan di dunia maya dibawa ke ranah hukum. Adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy yang melaporkan pemilik akun twitter @Triomacan2000 ke Bareskrim Polri. Marwan tersinggung karena dituding melakukan penggelapan barang bukti uang korupsi Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 500 miliar.
"Kita mendengar Pak Jamwas memang akan melapor. Tentu kita akan terima dan proses," ujar Kabareskrim Komjen Sutarman di Jakarta, Sabtu (23/06).
Pemilik akun twitter @Triomacan2000 juga akan dimintai keterangan. "Kita punya kemampuan. Bareskrim punya kemampuan, kita punya laboratorium cyber crime bantuan dari pemerintah Australia, yang bisa melacak website, akun, dan lain-lain. Bahkan hacker, kita bisa. Dari aspek kemampuan kita punya," katanya.
Sutarman menegaskan, laporan dari Marwan hingga kini belum diterima Polri. Namun, bila laporan itu masuk akan ditelaah lebih dahulu apakah memenuhi persyaratan penyelidikan dan penyidikan.
"Kalau ada laporan dari masyarakat terkait dengan adanya tindak pidana kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana yang dilaporkan oleh siapapun," katanya.
Dijelaskan, untuk menjerat dugaan pelanggaran pidana di ranah media social di internet, Polri membidik dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain UU ITE, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal penipuan jika ada unsurnya. "Undang-undang kita yang memiliki ancaman pidana itu banyak sekali. Apakah UU ITE atau yang lain,"katanya.
Sebelumnya, Marwan merasa gerah dengan sejumlah akun di twitter yang dianggapnya melakukan fitnah terkait kasus korupsi. Dalam kicauannya akun @fajriska menuding Marwan, melakukan penggelapan uang yang menjadi barang bukti sejumlah Rp 500 miliar.
Kicauan @fajriska ini ternyata juga diretweet oleh akun @triomacan2000 yang mempunyai 82.900 follower, sehingga membuat berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum. "Ya sudah melaporkan, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name twitternya untuk bukti pelanggaran UU ITE," ujar Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6) lalu.
Pemilik akun @Triomacan2000 menilai Jamwas keliru. "Tuduhan Marwan Effendy itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta," katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Pemilik akun itu sendiri pernah diwawancarai Jawa Pos di sebuah hotel di kawasan Jakarta Timur Mei lalu (JP 31 Mei 2012 halaman 2).
Menurut pria yang beraksi menggunakan iPad ini, laporan Jamwas justru menunjukkan keanehan. "Kami mempunyai misi pencerahan publik dan perangi koruptor," katanya.(rdl)