SUAP PON RIAU

KPK Periksa Dua Karyawan PT. Adhi Karya

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 24 Mei 2012 - 12:15 WIB

KPK Periksa Dua Karyawan PT. Adhi Karya

Riau Pos Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 terkait Anggaran Penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Hari ini (Kamis, 24/5) penyidik KPK menjadwalkan memeriksa dua orang saksi, yakni karyawan PT. Adhi Karya, Judhi Prihardi dan mantan karyawan PT. Adhi Karya, Dicky Eldiyanto.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Mereka diperiksa untuk TAY (Taufan Andoso Yakin)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya Jakarta, sesaat lalu.

Seperti diketahui, Taufan yang tengah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Namun, keduanya belum ditahan KPK.

Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.(sam/zul/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook