PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kini petugas angkutan umum bus Transmetro Pekanbaru dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Senin (23/4) sebanyak 409 petugas bus Transmetro Pekanbaru terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan paripurna. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota hadir untuk menjalankan amanat UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan terdaftarnya Petugas Transmetro Pekanbaru, maka mereka dapat bekerja tanpa perlu khawatir dengan adanya kecelakaan kerja karena sudah ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang akan meng-cover semua biaya rumah sakit sampai sembuh.
Selain itu mereka juga mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) untuk keluarga yang ditinggalkan yang dapat dijadikan modal usaha untuk membantu biaya hidup.
Penyerahan kartu simbolis dilakukan oleh Kepala Bidang Pemasaran PU Suhaimi Ali didamping Kabid Pemasaran Peserta BPU, Azhar kepada Para Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Drs H Kendi Harahap ST.
“Saat ini baru dua program yang kami daftarkan yakni JKK dan JKM, namun nantinya akan didaftarkan 4 program, karena BPJS Ketenagakerjaan itu untuk memberi jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sehingga para petugas Transmetro sudah memiliki perlindungan.” ujar Kendi.
Menurut Suhaimi Ali menjadi kepesertaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan jaminan sosial bagi para pekerja sekaligus upaya mensejahterakan para pekerja di seluruh Indonesia.
”Siapapun pekerja wajib punya jaminan sosial entah itu pekerja formal maupun informal. Karena ini adalah bagian dari negara menjamin kesejahteraan warganya,’’ tutur Suhaimi.
“Ini merupakan salah satu wujud kepedulian Dinas Perhubungan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya, dan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan bagi setiap pekerja,” tambah Azhar.(hen)