JAKARTA (RP) - Usai membawa empat tersangka kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang venue PON Riau ke Jakarta pekan kemarin, penyidik KPK terlihat santai karena hingga Senin (23/4), belum ada agenda pemeriksaan saksi maupun tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Riau Pos di kantor KPK Jakarta mengaku agenda penyidik masih melakukan ekspose terkait hasil pemeriksaan tersangka dan saksi yang telah dilakukan sekitar dua pekan di Pekanbaru.
“Sampai hari ini penyidik masih melakukan ekspose terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di Pekanbaru Riau,” kata Johan Budi.
Dia membantah isu yang berkembang, bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekonstruksi, KPK sudah mengantongi sejumlah nama tersangka baru dalam kasus ini. “Belum ada,” tukas Johan Budi. Sebagaimana diketahui, guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap revisi Perda PON Riau ini, KPK baru menetapkan 4 tersangka, diantaranya dua anggota DPRD Riau, MFA (Golkar) dan MD (PKB), satu pegawai Dispora Riau EDP dan satu karyawan PT PP RS.
Keempat tersangka kini masih dalam penahanan KPK dan dititipkan di tempat terpisah. MFA di Rutan Salemba, MD di Rutan Cipinang, EDP di Polda Metro dan RS di Polres Jakarta Selatan. Terkait agenda pemeriksaa terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal yang sudah dicekal keluar negeri bersama mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, Johan Budi mengaku belum mendapatkan agenda pemeriksaan dari penyidik. “Sampai hari ini belum ada agenda pemeriksaan saksi dan tersangka,” tambah Johan.
Sementara kuasa hukum M Faisal Aswan, salah satu tersangka kasus dugaan suap PON, Daeng Rani SH saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, Rabu (25/4) besok, kliennya kembali akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jalan H R Rasuna Said Jakarta. “Rabu besok klien kita kembali akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, infirmasi yang saya dapat, pemeriksaan juga dilakukan untuk tiga tersangka lain,” ujar Daeng Rani SH. (fat)
UU Pembentukan Lingga Diuji ke MK
LINGGA (RP) - Kuasa hukum Alias Wello, Syam Daeng Rani, mengingatkan agar Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri untuk tidak melihat sepele pernyataan Gubernur Jambi di sebuah media cetak lokal 20 April 2012.
Dalam pernyataannya itu, disampaikan keyakinan Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjungjabung Timur akan menang dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemprov Jambi dan Tanjungjabung Timur kini tengah mengajukan yudisial review UU Pembentukan Kabupaten Lingga ke MK. Mereka meyakini Pulau Berhala akan menjadi bagian Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.
“Pemkab Lingga maupun Pemprov Kepri jangan menganggap enteng pernyataan Gubernur Jambi ini. Dari pernyataannya itu tampak begitu yakin gugatannya di MK akan dikabulkan. Jika itu terjadi, Pulau Berhala menjadi milik Jambi dan sia-sia perjuangan di MA yang dilakukan kemarin,” kata Daeng, kemarin.(eca)