PEKANBARU (RP)- Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Islamic Centre Pelalawan, Senin (23/4). Satu dari enam tersangka tersebut adalah Ir Rahman Saragih, Supervisor Enginer Konsultan Pengawas dari PT Wisatama Arsitek.
Asisiten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Jacob Hendrik SH MH membenarkan adanya pemeriksaan yang mereka lakukan. Disebutkannya juga bahwa pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan pertama terhadap Ir Rahman Saragih.
‘’Kami periksa dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Dari pemeriksaan kan kami bisa lihat perkembangannya,’’ kata Jacob Hendrik.
Sebelumnya diketahui dari proses penyidikan dugaan korupsi tersebut, Kejati Riau sudah menetapkan enam tersangka yaitu H Amrasul Abdullah ST selaku pejabat pembuat komitmen, H Zakri selaku Direktur PT Langgam Sentosa selaku pengerja proyek dan Ir H Syahril selaku pengguna anggaran atau PA. Ir Tengku Azman MM selaku Kepala sub Dinas (Kasubdin) Cipta Karya pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Pelalawan, Ir Rahman Saragih selaku pengawas dari PT Wisatama Arsitek serta satu lagi adalah Ir Tengku Farhan Ridwan MT yang juga selaku Kasubdin Cipta Karya Kimpraswil Pelalawan pada tahun yang berbeda.
Diketahui bahwa anggaran dana yang telah dikeluarkan untuk proyek pembangunan gedung Islamic Centre tersebut sebanyak RpRp5,6 miliar lebih di tahun 2007 lalu. Namun tahun berikutnya kembali dikucurkan dana sebesar Rp3,6 miliar sebagai tambahan dana karena proyek pemerintah tersebut belum selesai.
Namun setelah menghabiskan miliaran dana, gedung Islamic Centre tersebut tetap tidak bisa digunakan karena tidak kunjung selesai. Bahkan kondisi bangunan dinilai sudah tidak layak.
Ditanya apa agenda penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut sampai ke persidangan, Jacob Hendrik mengatakan mereka akan memeriksa saksi ahli. ‘’Setelah tersangka nantinya kita akan periksa saksi ahli dulu, baru setelah itu kita akan gelar perkaranya,’’ kata Jacob Hendrik.(rul)