Warga Malaysia Dijerat Pemalsuan

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 24 Februari 2012 - 07:48 WIB

BATAM (RP) - Kapolresta Barelang, Kombes Karyoto menegaskan, Helmi Hazimin Bin Abdul Malek (36), warga Malaysia yang kedapatan membuat paspor menggunakan identitas palsu, hanya bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.

Sedangkan kasus lain Helmi, yang dilakukan di Selangor Malaysia seperti mengedarkan foto porno pada 2009 yang melibatkan salah satu anggota senat Malaysia, Karyoto menegaskan, itu bukan wewenang kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sampai saat kita hanya menjerat pelaku atas kasus pemalsuan, kalau kasusnya yang di Malaysia, biasanya Kepolisian Malaysia akan menghubungi Mabes Polri jika akan menindaklanjuti kasusnya. Kalau dari pihak Malaysia tak ada instruksi sama sekali, kita tak bisa,” ujar Karyoto.

Pihak Malaysia pun sampai detik ini, belum ada memberitahukan secara resmi tentang sepak terjang kejahatan Helmi di negara yang menganut sistem kerajaan itu kepada Polri.

‘’Kalaupun nantinya ada instruksi untuk memproses Helmi, yang menangani bukan kita, tapi langsung dari pusat Mabes Polri. Apakah nantinya akan di ekstradisi, menunggu keputusan dari kementerian luar negeri,” terang Karyoto.

Apakah ada keterlibatan pihak lainnya selain Helmi dalam pemalsuan dokumen saat mengurus paspor? Kapolresta menegaskan, itu sudah pasti ada orang ketiga yang membantu dalam pemalsuan dokumen kepengurusan paspor.

‘’Mustahil kalau Helmi main sendiri. Dia pasti dibantu oleh orang Batam dengan imbalan berupa uang untuk memuluskan pembuatan paspor. Namun siapa dia, pastinya akan diketahui setelah proses penyidikan,” terang Karyoto.

Sebelumnya, Helmi datang bersama seseorang yang membantu menguruskan paspor ke kantor Imigrasi Batam membawa persyaratan KTP Batam dan akte kelahiran palsu. Karena ketahuan, ia langsung ditahan di tempat karantina Imigrasi Batam.

Seseorang yang saat itu bersama Helmi datang ke Imigrasi membantu pembuatan paspor sedang dilacak keberadaannya oleh pihak Imigrasi Batam berkoordinasi dengan kepolisian. Helmi Malek, diamankan saat akan mengurus paspor menggunakan KTP dan Akte Kelahiran palsu atas nama samaran Azmin Helmi dengan alamat di Bida Asri I Kecamatan Batam Kota. Tahu ada dokumen persyaratannya palsu, pihak Imigrasi Batam segera menahannya dan mengirim sampel sidik jari Helmi.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook