JAKARTA (RP)- Mindo Rosalina Manulang, Kamis (23/2) resmi melaporkan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang pernah meminta fee dari proyek yang didanai APBN. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, wanita yang akrab dipanggil Rosa itu menyerahkan bukti tentang menteri peminta fee tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‘’Tadi kita sudah sampaikan laporan itu. Laporannya tentang pasal 12 UU Tipikor (penyelenggara negara yang menerima pemberian dari pihak lain terkait dengan jabatan),’’ kata Rifai usai mewakili Rosa melapor di KPK, Kamis (23/2) petang. Rifai melapor ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan mengantongi bukti laporan bernomor 20120200148.
Pengacara yang pernah mendampingi Ponari si Bocah Ajaib itu memaparkan, kliennya dimintai fee oleh seorang kepercayaan menteri di Hotel Grand Melia. Rosa, sambung Rifai, bisa saja mengerjakan proyek dari APBN itu asal setor fee delapan persen. ‘’Kalau nggak mau bayar proyek ini kita kasih ke orang lain,’’ kata Rifai menirukan Rosa yang mengutip ucapan utusan menteri.
Hanya saja Rifai tidak menyebut nama menteri ataupun proyek yang mesti harus pakai pelicin itu. Ia hanya mengatakan bahwa proyeknya masih terkait dengan Nazaruddin dan proyeknya dimulai sekitar pertengahan tahun 2010. ‘’Karena ini sudah dilaporkan ke KPK, biar KPK yang menyampaikan,’’ kilahnya.
Mantan pengacara Bibit Samad Rianto saat kasus Cicak-Buaya itu berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. ‘’Kita berharap ini jadi hal positif. Karena bagi orang yang dirugikan melapor ke pihak berwajib sehingga nantinya jadi plajaran bagi siapapun penyelenggara negara untuk tidak mudah meminta sesuatu dan tidak mudah menerima imbalan dengan menjanjikan sesuatu,’’ ucapnya.
Sebelumnya, Rifai dalam sebuah diskusi bertema ‘’Membongkar Benang Kusut Korupsi Wisma Atlet, PPID dan Banggar’’ di Jakarta, Ahad (19/2), mengungkapkan bahwa ada menteri yang meminta fee 8 persen dari nilai proyek ke Rosa. Hanya saja, kata Rifai, fee itu belum terealisasi.
Rifai memang tidak menyebut jenis proyek ataupun kementeriannya. Namun ia memberi petunjuk tentang menteri yang minta fee itu. Yakni tinggal di Widya Candra, petinggi partai politik dan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.
Kriteria itu pun mengarah kepada dua nama, yakni Menpora Andi Mallarangeng dan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Baik Andi maupun Muhaimin adalah menteri yang tinggal di Widya Candra. Selain itu, Andi juga tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Sedangkan Muhaimin Iskandar adalah Ketua Umum PKB.
Untuk kriteria bersaksi di Pengadilan Tipikor, baik Andi maupun Muhaimin juga sama-sama pernah bersaksi pada persidangan kasus korupsi. Andi pernah bersaksi pada persidangan Nazaruddin, sedangkan Muhaimin bersaksi pada persidangan perkara suap dana percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans.
Hanya saja baik Andi maupun Muhaimin membantah jika dianggap meminta fee. Selain itu, keduanya juga mengaku tak kenal dengan Rosa.(ara/jpnn/ila)