933 Ekstasi Diamankan di Rohil

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 23 November 2012 - 09:14 WIB

UJUNG TANJUNG (RP) -Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap jaringan Narkoba kelas kakap dari tersangka Acai alias Candra dengan kepemilikan 933 butir ekstasi.

Acai (50), warga jalan Bintang gang Teguh II Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko dibekuk pada Rabu (21/11) sekitar pukul 00.00 dinihari di Hotel Kent, Bagansiapiapi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tersangka Acai dibawa ke rumahnya dan dari pengeledahan yang dilakukan di kediamannya ditemukan sejumlah barang bukti 933 butir ekstasi, 300 papan pil happy five, dan turut diamankan uang Rp108.000.000, 1.852 ringgit Malaysia, dan 114 dolar Singpura.  

Terungkapnya kepemilikan ekstasi dalam jumlah besar itu berawal dari pendalaman yang dilakukan kepolisian terhadap tersangka Along alias Heri (28), warga Jalan Perniagaan, Gang Jeruk Kelurahan Bagan Kota.

Sebelumnya, Rabu (21/11) malam itu sekitar pukul 19.00 WIB kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi ekstasi antara kedua tersangka.

‘’Begitu mendapatkan informasi tersebut, Brigadir Chaverius, Brigadir Suyoto dan beberapa anggota berangkat ke Bagansiapi-api guna penyelidikan,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Auliansyah Lubis SIk MH didampingi Wakapolres Kompol Indra Kurniawan SIk MM, Kasat Narkoba AKP James Sibarani, Kasub Bag Humas Polres AKP Ali Suhud pada ekspose, Kamis (22/11) siang di Mapolres Rohil, Jalan Lintas Ujung Tanjung, kelurahan Banjar XII, Rohil.

Pengintaian itu membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.00 WIB tersangka Along terlihat melintas di Jalan Perniagaan menuju ke arah Gang Jeruk, Kelurahan Bagan Kota, Bagansiapi-api.

Tiba di persimpangan Jalan Perniagaan mengarah ke gang tersebut, Brigadir Suyoto langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan.

Dari Along ditemukan satu kotak rokok yang berisikan butiran pil warna biru langit yang diduga narkotika jenis ekstasi.  

Along kemudian membeberkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Acai, yang selang satu jam kemudian berhasil diamankan oleh kepolisian di tempat terpisah tepatnya di Hotel Kent.

Tiga tersangka langsung ditahan dari pengungkapan itu yaitu tersangka Along, Acai serta istrinya, Tan Bie Luan alias Loan berikut sejumlah BB yang berhasil diamankan. Kapolres membenarkan kasus tersebut terus didalami.

‘’Masih kita kembangkan,’’ pungkasnya.

Sementara itu, jajaran Polsek Tandun, Rabu (21/11) malam sekitar pukul 03.30 WIB berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu sebanyak 40 ji.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai Rp15.335.000 serta sejumlah bukti lainya.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan SIK MSi didampingi Kapolsek Tandun, Iptu S Sinaga SH kepada Riau Pos, Kamis (22/11) menyampaikan, pada Rabu (21/11) sekitar pukup 03.30 WIB jajaran Polsek Tandun memeriksa satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam BM 1977 AS yang tengah parkir di SPBU Tandun.

Mobil tersebut dikendarai oleh FG (35), warga Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

‘’Ketika ditanya, sikap tersangka mencurigakan. Justru itu anggota kita melakukan pemeriksaan. Pada saat diperiksa, kita temukan satu paket sabu dalam celana dalam tersangka,’’ jelas S Sinaga.  

Berdasarkan bukti, kata S Sinaga, tersangka bersama mobilnya kemudian dibawa ke Mapolsek Tandun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‘’Tersangka kembali kita periksa di Mapolsek. Setelah diperiksa, kita juga menemukan timbangan elektronik di kantong jok sebelah kiri sopir,’’ kata S Sinaga.(fad/har)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook