KASUS RASUAH PON RIAU

7 Anggota DPRD Riau Dicekal

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 23 November 2012 - 09:08 WIB

PEKANBARU (RP) - Tujuh angggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembahasa revisi Perda pembangunan venue PON XVIII Riau dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan tersebut mulai Oktober 2012 sampai April 2013.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Amran Aris membenarkan hal tersebut. Dikatakan Amran bahwa pencekalan tersebut akan diperpanjang jika proses hukumnya masih terus berlanjut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Benar, pencekalan tersebut dimintakan langsung oleh KPK sejak 23 Oktober lalu,’’ kata Amran. Disebutkan Amran, dalm surat pencekalan Nomor 11215 tersebut, ketujuh anggota DPRD Riau sudah menjadi tersangka yaitu Toerichan Anshari (PDIP), M Roem Zein dan Syarif Hidayat (PPP), Tengku Muhazza (Demokrat), Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Sidik dan Zulfan Heri (Golkar) dicegah untuk ke luar negeri.

Dari Amran juga diketahui bahwa sejak kasus suap PON, KPK sudah mencekal sembilan orang untuk tidak bisa keluar negeri.

‘’Walaupun paspor ketujuh anggota DPRD Riau tersebut tidak dicabut, namun mereka tidak akan lolos dari tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh bandara di Indonesia, baik di darat dan di laut karena sudah direkam,’’ kata Amran.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook