Terdakwa Korupsi APBD Inhu Mengamuk

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 23 Oktober 2012 - 09:13 WIB

PEKANBARU (RP) - Terdakwa korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Irianto yang lebih dikenal dengan nama Yan Kadut, hampir saja menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruli Afandi SH di ruangan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/10).

Yan Kadut sempat mengangkat kursi saat Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan SH MH mengetuk palu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Awalnya Yan menghadap ke majelis hakim, namun JPU Ruli langsung ke luar ruangan sidang.

Melihat Ruli menghindar, Yan langsung mengejar Ruli. Tidak berhasil mengejar Ruli karena dihalangi dan dirangkul oleh pihak keluarganya serta pengunjung sidang yang lain, Yan kembali ke ruangan sidang.

Yan mengucapkan kata-kata makian dan mengarahkan wajahnya ke arah hakim. Yan juga menyebut nama JPU Waruwu sebagai seorang jaksa yang tidak benar.

Diduga Yan kalap karena baru saja majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa Yan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yan harus menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan hukuman pengganti selama tiga bulan penjara. Yan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp406 juta dengan hukuman pengganti penjara selama enam bulan.

Sebelumnya JPU yang dipimpin oleh Waruwu SH menilai Yan terbukti bersalah dalam korupsi APBD Inhu yang merugikan negara senilai Rp116 miliar akibat kas bon.

JPU menilai Yan terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian JPU menuntut Yan dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp50 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. JPU menilai Yan juga merugikan negara.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook