KASUS RASUAH DI ROKAN HULU

Tengku Azuwir Puas Usai Jadi Saksi

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 23 Oktober 2012 - 08:54 WIB

PEKANBARU (RP) -Dihadirkan sebagai saksi pada persidangan dugaan korupsi genset mantan Bupati Rohul Ramlan Zas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/10), dimanfaatkan Tengku Azuwir dengan memberikan keterangan secara rinci.

Ia pun mengaku puas bisa menjelaskan yang sebenarnya terjadi dan sesuai dengan mekanisme kerja serta aturan yang berlaku.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Apalagi lanjutnya, dalam kesaksian itu anggota Komisi A DPRD Riau ini tidak menyinggung siapa yang salah siapa yang benar.

Ia hanya menyampaikan praktik yang sebenarnya dilakukan dia beserta stafnya saat menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemkab Rokan Hulu.

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan kembali fungsinya sebagai Kabag Keuangan sekaligus Bendaharawan Umum Daerah. Tugasnya hanya memindahkan uang dari rekening daerah ke rekening kecil Sekretariat Daerah.

Dalam konteks itu, jumlah uangnya Rp45 miliar yang digunakan oleh SKPD sekretariat daerah sebagai penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Rohul Jaya. Oleh BUMD itu dana digunakan untuk pengadaan genset.

Pemindahan uang tersebut berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang diajukan oleh penggunaan anggaran. Setelah diteliti di bagian keuangan, dana yang diminta benar Rp45 miliar. Dan dana itu tersedia di APBD tahun 2006 yang jumlahnya Rp50 miliar.

Lalu SPP diproses oleh Kasubag Perbendaharaan dan Kasubag Anggaran. Setelah semua jelas maka diproses pula yang namanya SKO (Surat Kuasa Otorisasi). SKO itu diteken oleh bupati.

Namun di bagian keuangan khusus untuk SPMU (Surat Perintah Mengeluarkan Uang) ada kebijakan yang namanya one day service (pelayanan satu hari).

Karena kesibukan bupati dan dengan alasan kebijakan one day service maka SKO diteken oleh Azuwir. SKO menjadi dasar bagi Kasubag Perbendaharaan menyiapkan SPMU.

‘’Itu kebijakan untuk seluruh kegiatan di Rokan Hulu, bukan hanya untuk masalah genset. Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, supaya tidak terjadi kolusi-kolusi dengan cara ditahan-tahan, dimain-mainkan,’’ ujar Azuwir.

‘’Jadi saya tidak pernah mentransfer ke rekening Perusda, ke rekening orang lain. Saya hanya memindahkan dari yang besar ke yang kecil. Fungsi saya sebagai bendaharawan umum itu selesai sampai di situ. Saya tidak ada ikut campur lagi. Saya merasakan puas karena bisa menjelaskan sebaik-baiknya,’’ ucapnya.(zed)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook