Polri Menyerahkan Simulator SIM ke KPK

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 23 Oktober 2012 - 08:28 WIB

JAKARTA (RP) - Mabes Polri akhirnya mengangkat bendera putih dalam kasus simulator SIM. Mereka menyerahkan kasus itu ke KPK. Namun, status penyidikan yang berjalan tidak dihentikan (SP-3).

‘’Kami tidak lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya menyerahkan pada penyidik KPK,’’ ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dengan begitu, para tersangka Polri yang tidak ditetapkan sebagai tersangka versi KPK bisa saja bebas. Dua orang itu adalah Kompol Legimo dan AKBP Tedy Rusmawan. Masa tahanan mereka berakhir 30 Oktober nanti.

‘’Untuk dua tersangka kita, tentu saja itu menjadi wewenang KPK. Kalau mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka maka kita juga tak berhak meakukan penahanan lagi. Itu hak KPK,’’ kata Boy Rafli.       

Mantan Kapoltabes Padang itu menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak melakukan SP3 atau penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut. Sebab, Boy menjelaskan, Polri tak memiliki alasan untuk melakukan SP3 dalam penyidikan perkara simulator SIM.

‘’Untuk SP3, kita tidak melakukan itu. Pasal 109, Polri tidak melakukan penghentian. Tapi Polri menyampaikan pada KPK bahwa Polri tidak lagi menangani kasus. Ini selanjutnya diserahkan kepada KPK,’’ katanya.

Otomatis, penyidik Bareskrim Polri juga tidak lagi melakukan penyidikan untuk lima tersangka yang ditetapkan Polri sebelumnya. Kelima tersangka sepenuhnya akan diserahkan kepada KPK.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan surat jawaban atas permintaan KPK ke kantor mereka di Kuningan kemarin sore.

Terpisah, di Gedung KPK, Jubir Johan Budi mengatakan kalau pihaknya bakal melakukan sortir atas berkas yang diserahkan kepada pihaknya. Itu untuk memilah dan menyesuaikan dengan berkas yang sudah disusun oleh penyidik KPK.

‘’Apakah akan menjadi bagian dari berkas kami atau tidak,’’ ujar Johan.

Itu dilakukan karena setelah pelimpahan tersebut KPK memastikan tidak memulai penyelesaian kasus dari nol lagi. Artinya, penyidikan yang sudah dilakukan bakal terus dilakukan dengan memasukkan tambahan berkas milik Mabes Polri.

Penggabungan itu akan dilihat dari materi apa saja yang sudah didapat penyidik Polri dari para tersangka. Johan lantas menyontohkan pemeriksaan Irjen Djoko Susilo yang sudah dilakukan oleh penyidik Polri.

Nanti akan dikaji dulu apakah hasil penyidikan tim Polri bisa digunakan oleh penyidik KPK atau tidak. ‘’Yang jelas akan digunakan, karena KPK tidak mulai dari nol,’’ imbuhnya.

Bagaimana dengan Kompol Legimo dan AKBP Teddy yang masa penahanannya akan segera habis? Johan tidak mempermasalahkan itu.

Sebab, dia mengaku kalau KPK belum pernah menjadikan kedua nama itu sebagai tersangka. Oleh sebab itu, dia tidah tahu pasti bagaimanan penanganan kedua anggota polisi yang dijadikan tersangka oleh Mabes Polri tersebut.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, teknis yang dibahas oleh tim kecil hanya untuk membahas tiga hal. Salah satunya adalah masa tahanan, namun yang dibicarakan spesifik pada tiga tersangka.

Yakni, Irjen Djoko Susilo, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Memang dalam tiga poin itu juga dibicarakan mengenai dua tersangka tersebut. Tetapi, masih sebatas pembicaraan saja. Sedangkan poin utama dalam pembicaraan selama ini adalah penghentian kasus tersebut.

‘’Apakah menggunakan SP3 atau UU Nomor: 30/2002 tentang KPK Pasal 50 Ayat 3,’’ urainya.

Saat disinggung kapan Irjen Djoko Susilo kembali diperiksa KPK, Johan mengatakan belum tahu pasti. Sebab, hingga kemarin dia menyebut belum ada jadwal pasti.

Yang pasti, belum dipanggilnya Djoko Susilo bukan karena ada pelimpahan berkas. Dia menegaskan kalau pihaknya tidak terpengaruh dengan jalannya diskusi pengalihan berkas.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini menimbulkan sengketa kewenangan penyidikan di antara dua lembaga setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Terhadap ketiga tersangka, Polri lebih dulu melakukan penahanan.

Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, penanganan terhadap tersangka Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo, yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, juga diserahkan pada lembaga antikorupsi itu.(rdl/dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook