JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah berencana menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu poin dalam perombakan aturan. Perombakan itu dilakukan secara serentak untuk mengubah beberapa undang-undang (UU) dalam satu aturan sekaligus (omnibus law). IMB menjadi poin yang dinilai menyulitkan dan sering kali tidak sesuai fakta pembangunan di lapangan. Jadi, pelonggaran izin tersebut akan diputuskan agar investasi lebih cepat tumbuh.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan, aturan teknis terkait dengan penghapusan IMB itu masih digodok pemerintah. Namun, yang pasti, ada standar bangunan yang harus dipenuhi meski tak ada IMB. Artinya, tetap ada standardisasi dalam merumuskan dan membangun sebuah bangunan. ’’Jadi, masyarakatnya gerak cepat dan investasi lebih bagus selama mereka memiliki standar. Kalau di luar negeri, orang bangun standarnya sudah ada, kalau you langgar, ya dibongkar,’’ ujarnya pekan lalu.
Mantan Menko Perekonomian itu menambahkan, selama ini pembangunan gedung yang ditemukan di lapangan sering kali tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Hal tersebut memengaruhi tata ruang, perpajakan, dan penggunaan bangunan yang pada akhirnya tidak sesuai aturan. Penyalahgunaan itulah yang berusaha dihindari. Di samping itu, standardisasi bangunan nanti diyakini sudah cukup untuk mengatur rencana pembangunan gedung. Jadi, tidak perlu izin tambahan yang pada akhirnya berpotensi merepotkan masyarakat, bahkan sering dilanggar.
’’Tentu harus ada nama safeguard-nya. Kan berarti izin enggak ada ini, tapi paling penting pengawasannya,’’ imbuh Sofyan. Pengawasan itulah yang akan menggantikan IMB. Diharapkan, investor yang ingin membangun gedung, pabrik, dan fasilitas-fasilitas lain dimudahkan dengan standardisasi. Pemerintah juga lebih mudah mengawasi pembangunan gedung yang terjadi di lapangan, apakah sudah sesuai standar atau tidak.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan bahwa omnibus law akan mengubah 72–74 aturan terkait investasi. Perubahan tersebut ditargetkan selesai dalam sebulan ke depan. Tujuannya, investasi tumbuh positif. Sebab, Indonesia masih kalah bersaing dengan Vietnam, Malaysia, dan Thailand dalam menarik penanaman modal asing (PMA). Selain itu, investasi ditargetkan menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menuturkan, penyederhaan perizinan akan dibarengi dengan rasionalisasi regulasi. Hal tersebut dilakukan karena saat ini banyak aturan yang saling tumpang-tindih dan menghambat reformasi serta penyederhanaan perizinan usaha. ’’Biasanya, kalau sudah kasih izin, itu tidak pernah lagi diperiksa. Contohnya, IMB. Mestinya ditanya juga setelahnya, bangunannya sesuai atau tidak seperti izinnya. Nah, biasanya tidak demikian,’’ tuturnya.(rin/c5/oki/jpg)