Laporan M Fathra Nazrul Islami, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat aman berinvestasi di industri penyedia jasa keuangan, baik di pasar modal, industri keuangan non bank (IKNB) maupun perbankan.
Hal ini sejalan dengan pengambil alihan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang ada di bawah Kementerian Keuangan oleh OJK sebagai lembaga independen sejak Januari 2013 lalu.
Direktor of Communication and International Affairs OJK, Gonthor Ryantori Aziz, saat berbicang dengan Riau Pos di Jakarta, Selasa (20/8) lalu menjelaskan, secara spesifik, tidak ada perbedaan signifikan antara fungsi tugas dan kewenangan Bapepam LK dengan OJK, kecuali independensi yang diberikan kepada OJK melebihi Bapepam LK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Tahun ini, OJK mulai beroperasi melaksanakan fungsi, tugas dan peran yang selama ini dijalankan oleh lembaga yang sebelumnya ada di bawah Kemenkeu yang namanya Bapepam LK,” kata pria kelahiran Batu Raja, Sumatera Selatan itu.
Fungsi, tugas dan peran OJK itu yakni mengatur dan mengawasi pasar modal dan industri keuangan non bank. Pasar modal itu mencakup remitance contohnya Bursa Efek.
Sedangkan lembaga industri keuangan non bank mulai dari asuransi, dana pensiun, multi finance, modal pembiayaan, Jamsostek, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia hingga Pegadaian.
Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang selama ini ada di Bapepam LK sejak Januari 2013 lalu, secara bertahap sudah berpindah ke OJK.
Secara status hukum, OJK merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, tidak di bawah kementerian apa pun, termasuk tidak di bawah Bank Indonesia.
“Fungsi utamanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia yang tahun 2013 ini dimulai pada sektor pasar modal dan industri keuangan non bank,” jelasnya.
Tahun 2014 mendatang, OJK mulai mengawasi dan mengatur bank yang selama ini diatur dan diawasi oleh BI. Berikutnya pada 2015 sesuai UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang keluar tahun ini.
OJK juga diharapkan mengatur dan mengawasi lembaga keuangan mikro yang ada di Tanah Air.
Terkait perbedaan fungsi dan tugas OJK dengan BI, pihaknya menyebutkan, sejak dulu segmen tugas dan fungsi BI memang terbatas pada sektor perbankan. Di samping tugas BI untuk mengawal kondisi moneter di Indonesia melalui pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran.
“Sejak dulu, pasar modal dan industri keuangan non bank diawasi oleh unit instansi lain di luar BI. Bahkan ke depan, tahun 2014 nanti, pengaturan dan pengawasan bank yang selama ini ada di BI juga akan beralih ke OJK, tidak lagi diawasi oleh BI meski pun untuk kepentingan stabilitas moneter dan fiskal di Tanah Air tetap ada ruang koordinasi antara OJK, BI dan Kemenkeu,” ujar Gonthor.
Peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK ini, menurut Gonthor sebenarnya sudah dimulai dengan adanya tim transisi pengawasan bank di OJK dan pos peralihan pengawasan bank dari BI ke OJK yang ada di BI. Ke depan, kedua tim ini akan terus berkoordinasi secara intensif memastikan kesiapan peralihan tersebut.
Sejak menjalankan fungsinya tahun ini, OJK juga terus secara masif mensosialisasikan keberadaan dan eksistensinya ke masyarakat agar masyarakat memahami bahwa peran Bapepam LK telah beralih ke OJK.
Pengenalan ini dipandang penting karena diakuinya banyak pihak yang belum mengetahui OJK.
“Itu makanya dari triwulan pertama tahun ini kami pergi ke berbagai daerah untuk sosialisasi. Baik kerja sama dengan media massa cetak dan elektronik, sosialisasi ke kampus-kampus, komunitas, organisasi sampai pada audiensi dengan para gubernur,” tutur pria yang menyelesaikan program Master bidang Hukum Internasional di Washington Collegue of Law, American University, Washington DC, Amerika Serikat tersebut.
Waspadai Investasi Yang Mencurigakan
Ada nilai tambah dari keberadaan OJK dalam posisi begitu terhormat dalam organisasi otoritas jasa keuangan. Hal itu karena kepemimpinan di OJK menganut sistem komisioner.
Dari 9 komisioner yang ada di OJK, satu di antaranya mengemban tugas yang sangat spesifik dan khusus, yakni memberikan edukasi dan perlindungan konsumen.
Dalam konteks munculnya beberapa kasus penawaran investasi yang tidak didukung legalitas atau dikenal masyarakat dengan istilah investasi bodong, maka unit kerja inilah yang memberikan edukasi pada masyarakat tentang jasa industri keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Edukasi itu penting agar untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang diragukan legalitasnya,” papar Gonthor.
Agar masyarakat bisa mengetahui legalitas dari suatu pihak yang menawarkan investasi, mulai Januari lalu, OJK melalui komisi ini juga telah menyediakan layanan call center OJK (021-500655) yang siap menerima pengaduan dari masyarakat yang punya keragu-raguan atas produk investasi yang ditawarkan kepada mereka.
Hingga kini sudah ribuan laporan yang dilayani oleh lembaga tersebut yang sebagian besar terkait investasi.
Setiap jam kerja, siapa pun bisa bertanya, menyampaian keluhan hingga melaporkan investasi yang merugikan masyarakat.
Mendukung layanan itu, OJK juga telah menerbitkan peraturan OJK tentang perlindungan konsumen yang mewajiban setiap penyedia jasa keuangan yang mendapat izin dari OJK, untuk membentuk unit organisasi tersendiri yang fungsinya menerima pengaduan dari kosumennya.
“Memang berlaku satu tahun ke depan. Tahun berikutnya penyedia jasa keuangan sudah wajib punya unit itu. Mereka diwajibkan tidak memungut biaya pada konsumen yang menyampaikan keluhan. Lalu harus menindaklanjuti keluhan konsumen tidak lebih dari 20 hari, kecuali dalam kondisi tertentu,” tegasnya.
Komisioner yang bertugas memberikan edukasi dan perlindungan kosumen juga sudah mulai menjalankan program edukasi yang diorientasikan pada peningkatan pemahaman masyarakat akan produk-produk keuagan dan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan itu sendiri.
Sebagai gambaran adalah kasus investasi ala Ustad Yusuf Mansur yang beberapa waktu lalu sempat mencuat dan melambungkan nama OJK.
Investasi tersebut, menurut Gonthor, memang tidak disamakan OJK dengan kasus investasi bodong lain yang kerap terjadi. Pasalnya dari segi tujuan, Ustad Yusuf Mansur dipandang punya niat yang baik untuk menyejahterakan jamaah.
“Namun kami melihat praktik yang demikian itu tidak bisa dilakukan begitu saja dengan tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Walaupun niatnya baik. Karena sudah ada aturannya di UU Pasar Modal maka kami meminta Beliau (Ustad Yusuf Mansur, red) memperhatikan ketentuan itu, dan Beliau kami minta sementara waktu menghentikan pengumpulan dana jamaah sampai legalitasnya dipenuhi,” jelas Gonthor.
Untuk meningkatkan pengawasan OJK terhadap penyedia jasa keuangan non bank maupun perbankan, ke depan lembaga itu akan membentuk kantor perwakilan regional mulai 2014 mendatang. Di mana ada Bank Indonesia, maka OJK akan membuka perwakilan di sana.
Prioritas OJK sebagai otoritas pengawas dan pengatur jasa keuangan yang terintegrasi, OJK juga akan memastikan tidak ada produk regulasi di industri keuangan yang saling bertentangan namun harus saling mendukung.
OJK tidak ingin ada inkonsistensi antara aturan untuk dana pensiun dengan pasar modal. Bila itu ditemukan maka akan diperbaiki.
OJK juga akan melihat ada tidaknya ruang menyempurnakan aturan-aturan yang ada di setiap industri keuangan agar kontribusi masing-masing bisa diawasi.
Selain itu, setiap industri keuangan harus saling mendukung satu sama lain. Misalnya antara pasar modal dengan dana pensiun dan asuransi.
“Di sisi pengawasan, kami akan bangun sistem pengawasan yang terintegrasi untuk mendeteksi kelemahan di satu institusi jasa keuangan yang bisa berpengaruh ke institusi lainnya,” ujar Gonthor.
Saat ini, OJK memandang di pasar ekuitas kemampuan investor lokal dengan asing sudah semakin berimbang. Namun di pasar surat utang, obligasi, diakuinya investor asing masih mendominasi.
Terlepas dari itu, untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional maka OJK terus mengumandangkan pentingnya membangun basis pemodal domestik di pasar modal Indonesia.(sar)