Direktur CV MI Ditangkap

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 23 Mei 2012 - 09:09 WIB

Laporan JUPRISON, Telukkuantan juprison@riaupos.co

Mawardy alias Edi, Direktur CV Mulya Invest (MI) sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (22/5) ditangkap Satreskrim Polres Kuansing. Polres berhasil membekuk yang bersangkutan di ruang tunggu Bandara Sultan Thaha Jambi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mawardi yang sebelumnya diduga terlibat penimpuan berkedok investasi hendak terbang menuju Tangerang, Jawa Barat menyusul istrinya yang telah dahulu sampai di kota tersebut melalui Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru.

Setelah berhasil ditangkap, Mawardy ini kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk mempertanggung jawabkan dana lebih kurang 2.000 nasabahnya di Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro SH yang dikonfirmasi, Selasa (22/5), terkait perkembangan kasus yang menghebohkan warga Kuansing itu membenarkan tertangkapnya Mawardy tersebut.

Menurutnya, dari awal, sejak pihak kepolisian mendapat informasi bahwa usaha ini bermasalah pada Senin pagi, pada hari itu juga pihaknya langsung membentuk dua tim untuk memburu Mawardy bersama sejumlah staf lainnya yang diduga telah melarikan diri.

Satu tim bergerak menuju arah Kota Pekanbaru, dan satu tim lagi bergerak menuju arah Rengat dan Tembilahan.

Karena kata Kapolres, dari informasi yang berkembang saat itu disinyalir mereka melarikan diri ke dua arah tersebut.

Namun dari hasil pelacakan nomor handphone milik Marwardy, ternyata yang bersangkutan melarikan diri ke arah Tembilahan.

Nah, dari hasil pemantauan, yang bersangkutan melarikan diri ke arah kota Jambi. Tim kemudian bergerak menuju ibukota Provinsi Jambi tersebut dan segera melakukan pencarian. ‘’Yang bersangkutan sempat menginap di Jambi pada malam itu juga,’’ ujarnya.

Dari hasil pengumpulan informasi yang dilakukan petugas di kota Jambi, katanya, yang bersangkutan pada esoknya Selasa hendak berangkat ke Tangerang melalui jalur udara.

Makanya pada pagi hari petugas sudah melakukan antisipasi di Bandara Sultan Thaha dan mendapati yang bersangkutan sedang berada di ruang tunggu dan langsung diamankan.

Kontak terakhir dengan petugas, katanya, mereka saat itu berada di Batang Hari Jambi dalam perjalanan menuju Kuansing membawa Mawardy. ‘’Paling malam hari yang bersangkutan baru sampai di Mapolres Kuansing,’’ ujarnya.

Keterangan sementara dari petugas yang melakukan penangkapan, ujarnya, yang bersangkutan menuju kota Jambi menggunakan Pajero Sport berwarna Putih bersama seorang supirnya. Setelah mengantarkan Mawardy, sang sopir kemudian kembali ke Kuansing melalui jalur Jambi-Rengat dan seterusnya ke Kuansing.

Dari hasil keterangan sementara juga diperoleh informasi, bahwa istri Mawardy, Rosmiati juga telah dahulu sampai di Tangerang yang pergi ke kota tersebut menggunakan pesawat terbang dari Bandara Sultan Syarif Qasim Pekanbaru. Jadi, Marwadi dan istrinya meninggalkan Kuansing dari dua arah.

‘’Istrinya juga akan dicari karena juga pengurus di perusahaan yang mereka dirikan, dan tercantum dalam akte pendirian perusahaan,’’ ujarnya.

Kapolres juga menambahkan, sebelum melarikan diri Mawardy sempat menarik dana Rp125 juta dari bank tempat ia menyimpan dana tersebut.

Berdasarkan pengakuan Mawardy dana itu akan digunakan membayar uang nasabah yang sesuai jadwal harus dibayarkan sudah memasuki jadwal yang ditetapkan. ‘’Itu pengakuan tersangka, dan nantinya akan didalami melalui penyelidikan,’’ ujarnya.

Saat membekuk Mawardy, ujarnya, petugas juga mengamankan seluruh buku tabungan yang menjadi tempat penyimpanan dana. Sekarang buku tabungan tersebut sudah diamankan karena bagian dari asset yang harus diamankan. Kapolres juga meminta nasabah untuk tidak bersikap anarkis karena kalau bersikap anarkis dapat merugikan nasabah sendiri, karena asset bisa hilang dan terbakar serta rusak.

‘’Kalau ada bakar-bakar dan pengrusakan tentu saja aset tidak dapat menjadi salah satu solusi menyelesaikan dana nasabah,’’ ujarnya sambil menyatakan rumah bersangkutan di Desa Jake juga diamankan petugas.

Walaupun jumlah nasabah ribuan orang namun ujar Kapolres yang memberikan laporan kepada Polres baru dua orang masing-masing Supratman warga Muaro Sentajo yang menginvestasikan dana sebesar Rp15 Juta dan Suwarno warga Kecamatan Gunung Toar yang mengivestasikan dana lebih kurang Rp30 Juta.

Kapolres juga mengakui, bahwa pihaknya lalai mengantisipasi kejadian ini. Pasalnya CV Mulya Inevst ini berdiri dengan dasar akte notaris dan bergerak dalam bidang jasa perdagangan umum, supplier, mekanik dan jasa investasi, namun jasa investasi apa tidak diuraikan lebih jauh.

Karena berbadan hukum dan operasional masih jalan, saat itu untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dirinya tetap meminta jajaran Intel untuk memantau dan mengawasi kegiatan ini terutama pengurus. Sehingga jika terjadi sesuatu pengurus yang harus bertanggungjawab sudah jelas.

‘’Kalau berbadan hukum jelas sepanjang masih beroperasi normal tentu tidak bisa ditindak, tapi kalau sudah ada masalah apalagi ada nasabah yang dirugikan melapor baru diambil tindakan, karena ini delik aduan,’’ ujarnya. Walaupun ada usaha berbadan hukum jelas dan pengurus yang jelas, Polres sejak lama selalu mengingatkan warga untuk berhati-hati dalam berusaha apalagi yang bergerak dengan pola MLM.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook