KPK Dalami Tersangka PON Riau

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 23 Mei 2012 - 08:44 WIB

Laporan M Fathra Nazrul Islam, Jakarta redaksi@riaupos.co

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka kasus duugaan suap terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6/2010 tentang venue lapangan menembak PON XVIII Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam pemeriksaan kemarin, KPK melakukan pemeriksaan silang. Tiga tersangka, yakni M Dunir, Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, M Faisal Aswan (MFA).

Pantauan Riau Pos di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Selasa (22/5) pagi, dua tersangka sudah tiba di KPK. Pertama M Dunir yang merupakan Ketua Pansus DPRD Riau yang merevisi Perda tiba sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil tahanan Rutan Cipinang.

Selang beberapa menit kemudian pukul 09.25 WIB, menyusul kedatangan tersangka Rahmat Syahputra (RS). Sebagaimana diketahui Rahmat ditahan KPK di Polres Jakarta Selatan. Namun hingga sore, Eka Dharma Putra tidak terlihat mendatangi KPK dan belum diketahui apa sebab ia tidak hadir.

Intensitas pemeriksaan saksi maupun tersangka kasus dugaan suap PON Riau ini memang terlihat berkurang dalam sepekan terakhir, terutama pasca ditetapkannya mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka oleh KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, tiga tersangka memang diperiksa sebagai saksi silang untuk tersangksa MFA. ‘’Kasus Riau hari ini ada pemeriksaan saksi untuk tersangka MFA, atas nama Muhammad Dunir, Rahmat Syahputra, dan Eka Darma Putra,’’ kata Johan Budi.

Sementara itu M Dunir dan Rahmat Syahputra saat dikonfirmasi usai pemeriksaan tersebut tidak berkomentar banyak. Dunir mengaku penyidik hanya menanyakan soal administrasi saja.

‘’Soal administrasi saja,’’ kata Dunir. Sedangkan Rahmat Syahputra yang berada di belakang Dunir, hanya bilang tidak saat ditanya apakah dana suap Rp900 juta yang disita KPK atas perintah atasannya di PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook