PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja pada Kamis (19/4/2018) lalu. Penyerahaan santunan sebesar Rp168.100.996 ini dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar, Humas PT Tri Bakti Sarimas Repriyanto, dan Ketua KUD Prima Sehati Dalimi kepada Nius selaku ahli waris alm Darminah.
Almarhum terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota sejak Januari 2008. Penyerahan santunan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan di KUD Prima Sehati, Kabupaten Kuantan Singingi. Sepanjang bulan April ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota telah menyerahkan santunan dengan total Rp 500.716.782,- dari santunan kematian, kecelakaan kerja, hingga santunan meninggal karena kecelakaan kerja.
”Santunan ini merupakan salah satu wujud dan peran nyata kehadiran negara/ pemerintah dalam melindungi seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman dan nyaman,” tutur mias.
Tidak hanya gencar dalam upaya memperluas cakupan kepesertaannya. Tetapi, selalu memenuhi kewajiban untuk memberikan hak-hak setiap peserta. Dengan memberikian pelayanan PRIMA BPJS Ketenagakerjaan melayani setiap peserta untuk ,mendapatkan hak normatifnya sebagai mana telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“2018 merupakan tahun pembuktian bagi BPJS Ketenagakerjaan khususnya Kantor Cabang Pekanbaru Kota untuk memberikan pelayanan terbaik (Service Excellent). Kami ingin membuktikan kalau kami bisa memberikan pelayanan secapat mungkin bahkan dengan cara Pick Me Up Service untuk mendatangi langsung peserta yang mengalami kesulitan untuk mendatangi kami di kantor.” ujar Mias, Ahad (22/4).
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja mulai dari sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).
Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work. Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah.
Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan dan manfaat kekinian atau present benefit kepada para peserta. Para peserta dapat merasakan manfaatnya tanpa perlu menunggu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua terlebih dahulu. Manfaat tersebut berupa diskon atau potongan harga oleh perusahaan atau tenant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti perhotelan dan restoran.
”Di samping diskon ataupun potongan harga, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas kredit perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan dari perbankan yang telah bekerjasama,” tambah Mias.(hen)