Prof Dodik Sarankan Kelapa Sawit Masuk Jadi Tanaman Hutan

Ekonomi-Bisnis | Senin, 23 April 2018 - 13:38 WIB

Prof Dodik Sarankan Kelapa Sawit Masuk Jadi Tanaman Hutan
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perjuangan untuk melawan kampanye hitam tentang kelapa sawit di Indonesia harus terus dilakukan. Sebab, kampanye tersebut makin gencar dilakukan negara-negara pesaing.

Salah satu yang bisa dilakukan Indonesia adalah memperjuangkan  kelapa sawit untuk masuk ke dalam kategori tanaman hutan. Hal itu disampaikan Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Prof. Dodik Nurrochmat. Dia menjelaskan, salah satu dampak kampanye hitam tersebut adalah tidak dianggapnya sawit nasional sebagai tanaman hutan sesuai dengan kriteria  Food and Agriculture Organization (FAO).

"Sekarang ini perlu kemauan dan lobi politis yang kuat dari pemerintah untuk memasukkan sawit sebagai tanaman hutan sesuai dengan kriteria FAO," tuturnya di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menilai keputusan FAO tidak memasukkan sawit sebagai tanaman hutan, merupakan hegemoni tafsir dari kelompok negara-negara pesaing sawit. "Mereka negara pesaing jelas ada kepentingan terhadap kelangsungan industri minyak nabatinya," kata Dodiek.

Menurut Dodiek, saat ini, semua jenis tanaman kelapa, kecuali sawit masuk kategori  FAO, sebagai tanaman hutan. Sawit sebenarnya memiliki kriteria yang dipersyaratkan FAO yakni mempunyai tinggi batang minimal 5 m, memiliki tutupan kawasan 10 persen -20 persen, luasan kawasan minimal 0,5 m dan lebar jalur di atas 20 M. 

"Dari banyak kasus, kita memahami betapa kuatnya diplomasi politik negara-negara penghasil minyak nabati seperti biji bunga matahari dan lainnya untuk memproteksi komoditas andalan mereka," ujarnya.

Karena itu, menurutnya perlu kemauan politis yang kuat untuk memperjuangkan sawit sebagai tanaman hutan agar otoritas kehutanan dan pertanian tidak selalu kalah dalam diplomasi di forum internasional termasuk forum FAO.

Sawit sebagai tanaman hutan, pernah dilansir MS Kaban yang saat itu menjabat Menteri Kehutanan. Melalui peraturan Menteri terkait pedoman pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI)  dan izin usaha pemanfaatan  hasil hutan kayu pada HTI (IUPHHK-HTI) sawit dimasukkan sebagai salah satu tanaman tahunan berkayu yang dapat digunakan untuk HTI.

"Sayangnya kebijakan itu tidak berlangsung lama, karena lobi dan kepentingan sejumlah pihak yang menyudutkan sawit," katanya.(wid) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook