Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Bulog

Ekonomi-Bisnis | Senin, 23 April 2012 - 09:25 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengeksekusi Hendri Mairizal SH MM, DPO terpidana korupsi Rp9 miliar lebih kasus Perjanjian Operasional Pengadaan dan pengolahan tandan kelapa sawit antara Perum Bulog Divisi Regional Riau dan PT Rizki Cipta Ilahi, Ahad (22/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Eksekusi dilakukan setelah pihak keluarga terpidana secara sadar mengantarkan terpidana untuk dieksekusi ke kantor Kejari Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sumarsono SH MH mengapresiasi kepada seluruh masyarakat dan pihak keluarga yang membantu eksekusi tersebut. ‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu upaya eksekusi terhadap terpidana dan pihak keluarga terpidana yang menyerahkan terpidana secara sadar kepada pihak kejaksaan untuk penegakan hukum,’’ kata Sumarsono.

Pihak kejaksaan menyebutkan, bahwa keberadaan DPO sudah diketahui berada di kawasan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Marpoyan Damai. Namun saat itu DPO masih berada di Lubuk Alung, Sumatera Barat.

‘’Kami sudah tahu semua informasi tentang DPO ini, namun kami meminta agar pihak keluarga menyerahkan dari pada kami menangkap. Ini juga diharapkan diikuti oleh DPO lain yang masih melarikan diri,’’ ujarnya.

DPO yang pada saat kesepakatan antara Bulog dan PT Rizki masih menjabat sebagai Kepala Seksi Perdagangan Perum Bulog Div Regional Riau ini divonis bersalah dalam perjanjian 1 Desember 2004 dan dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta atau digantikan dengan dua bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp1,5 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor putusan 1643K/PID.SUS/2008 Tanggal 6 februari 2009. Putusan tersebut karena DPO terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memutuskan DPO bersalah, namun saat banding di Pengadilan Tinggi Riau, DPO menang. Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi dan MA memutuskan bahwa DPO terbukti bersalah.

Hendri ditahan 23 Maret 2007 sampai terakhir ditahan 28 Maret 2008. Hendri ditetapkan sebagai DPO pada Maret 2010 lalu serta sudah menjalani hukuman selama satu tahun, dan tinggal menjalani sisa masa hukuman selama tiga tahun lebih.

Sementara untuk terpidana lainnya yang masih melarikan diri akan segera dilakukan eksekusi secepatnya. ‘’Kami sudah bentuk tim pada tanggal 12 April 2012 lalu, dan hanya dalam waktu sepekan bisa menangkap satu DPO, dan kita akan terus melakukan pencarian terhadap DPO lainnya,’’ ujar Sumarsono.

Sumarsono menegaskan bahwa pihak kejaksaan sudah meminta bantuan pihak polisi.  ‘’Jika DPO melawan maka pada polisi kita meminta tempat ditempat,’’ kata Sumarsono.

Kajati Riau: Selesaikan DPO Tiga Bulan

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Khoir SH MH menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk menyelesaikan eksekusi DPO terpidana korupsi dalam tiga bulan ke depan.

Hal ini disebutkan oleh Babul Khoir pada wartawan pada Ahad (22/4). Menurut Babul Khoir, tugas untuk mengeksekusi terpidana korupsi ini menjadi perhatian khusus pihak kejaksaan saat ini.

‘’Saya sudah arahkan seluruh Kejari untuk menyelesaikan eksekusi DPO dalam waktu tiga bulan ke depan. Ini harus menjadi perhatian,’’ kata Babul Khoir.

Eksekusi bagi terpidana ini harus dilakukan karena sudah menjadi putusan pengadilan untuk melaksanakan hukuman bagi terpidana. ‘’Perkara-perkara DPO terpidana ini sudah mempunyai putusan yang tetap sehingga eksekusi harus dilakukan,’’ tegas Babul Khoir.

Diketahui sebelumnya bahwa DPO terpidana kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya berjumlah 12 orang DPO. Jumlah tersebut berkurang seiring ditangkapnya Ramlan Zas.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook