Bebas Ekspor Kelapa Diharapkan Tak Hanya Manis di Bibir

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 23 Januari 2019 - 11:05 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini menerbitkan surat pemberitahuan tata niaga. Surat dengan Nomor 27/DAGLU/SD/1/2019 tertanggal 16 Januari 2019 itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Terutama daerah penghasil kelapa terbesar.

  Adapun isi surat tersebut menerangkan tentang peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, Barang Ekspor Dikelompakkan dalam Barang Bebas Ekspor, Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Surat tersebut juga menerangkan perihal peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, Kelapa dan Produk Turunannya Tidak Dikenakan Ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Ekspor.

Berkenaan dengan dua butir di atas, dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu, maka kelapa dan produk turunannya termasuk ke dalam kelompok barang bebas ekspor. Surat itu ditujukan kepada kepala daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi sebagai penghasil kelapa. Isi poin ketiga dalam surat yang ditandatangi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan tersebut.

    Kordias Pasaribu menyambut baik upaya pusat dalam menanggapi masalah penurunan omset petani kelapa. Khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Diakui dia, sebelum surat itu terbit, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat untuk memberikan solusi anjloknya harga kelapa di Inhil. Termasuk juga pengaduan langsung warga Inhil kepada Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung ke Riau.

  “Saya secara pribadi mengapresiasi langkah yang diambil Kemendagri dalam membebaskan ekspor kelapa. Artinya apa, bebas ekspor bagi kelapa sangat membuka peluang petani kelapa untuk meningkat nilai jual,” ucapnya, Selasa (22/1) siang.

  Meski begitu, dirinya meminta agar surat pemberitahuan tersebut tidak hanya sekedar manis di bibir. Karena di dalam pelaksanaan ekspor tentunya harus ada payung hukum yang jelas. Sehingga masyarakat awam, khususnya petani kelapa tidak lagi meraba-raba dalam melaksanakan aktivitas ekspor.

  Saat ditanya apakah DPRD bisa membuat payung hukum berupa Perda. Mantan Ketua DPD PDIP Riau ini belum bisa memastikan. Karena dewan sendiri sampai saat ini belum menerima nota resmi dari Kemendagri mengenai pemberitahuan bebas ekspor khusus komoditi kelapa. Untuk itu, pihaknya akan segera membahas masalah tersebut ke forum resmi DPRD Riau.

“Pastinya surat ini juga akan kami bahas bersama dengan komisi terkait. Apa langkah ke depan yang bisa diambil DPRD. Yang jelas kami sangat mendukung langkah ini. Bahkan bila perlu penerapan bebas ekspor kelapa sudah bisa dilaksanakan mulai dari Kabupaten Inhil,” tukasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook