UMK Dumai Tertinggi, Pelalawan Terendah

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 22 November 2013 - 10:46 WIB

Laporan MarRio Kisaz, Pekanbaru mario-kissaz@riaupos.co

Pemerintah Provinsi Riau menerima rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Riau. Secara umum, UMK yang ditetapkan berada di atas upah minimum provinsi (UMP) Riau sebesar Rp1,7 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di mana UMK tertinggi adalah Kota Dumai dengan Rp1.995.552 dan terendah Kabupaten Pelalawan dengan Rp1.710.000.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Ruzaini kepada Riau Pos mengatakan, rekomendasi yang disampaikan kabupaten/kota sedang diproses untuk menjadi peraturan gubernur. Rumusan pergub tersebut akan diumumkan secara nasional bersamaan dengan daerah-daerah lainnya.

Dia menambahkan, dengan adanya pergub tersebut, maka ketetapan UMP dan UMK akan belaku pada tanggal 1 Januari 2014. Untuk itu, seluruh kabupaten/kota dihimbau untuk melakukan sosialisasi penerapan standarisasi upah tersebut.

‘’Kita sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk dapat menggesa pergub tersebut, supaya bisa segera melakukan sosialisasi. Ya keterlambatan karena ada faktor teknis dalam penetapan kepemimpinan, namun hal itu sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait,’’ urai Ruzaini yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Riau itu.

Untuk UMK kabupaten/kota yang sudah diterima, direncanakan semula pada 21 november sudah ditetapkan. Namun, kendalanya, penjabat gubernur Riau baru dilantik 21 November. Dia optimis, proses tersebut dapat segera dirampungkan.

Lebih jauh, Ruzaini menambahkan, pasca sudah diterimanya rekomendasi UMK, seluruh pengusaha dan buruh diharapkan dapat melakukan perundingan dalam penentuan upah sektor.

Sehingga, penetapannya tidak terlambat dan dapat beriringan dengan UMK pada awal tahun 2014 mendatang.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook