Riau Pos Online-Ajudan Gubernur Riau Said Faisal alias Hendra membantah ada menerima uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya yang diantarkan langsung staf PT Adhi Karya Napsawir di kediaman Gubri Jalan Petala Bumi Pekanbaru.
Hal ini diungkap Said Faisal di depan sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis petang tadi
(22/11). Bahkan Said mengatakan tak kenal dengan Napsawir. Namun saksi Napsawir menjelaskan kepada hakim ketua Isnurul SH bahwa dia kenal sekali dengan Said Faisal ketika mengantarkan kardus yang dilakban berisi uang Rp500 juta dari bosnya di PT Adhi Karya Pekanbaru Dicky Eldianto.
Said Faisal juga membantah tujuh rekaman pembicaraannya dengan mantan Kadispora Riau Ir
Lukman Abbas MT. Namun sebaliknya terdakwa Lukman Abbas membenarkan rekaman pembicaraannya itu adalah dengan Said Faisal.
Said Faisal dalam kesaksiannya ini sering menyatakan tak ingat, lupa, dan sebagianya
sehingga hakim mengingatkan Said bahwa sudah disumpah dan bila memberikan keterangan yang tak sebenarnya diancam pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 dengan sanksi hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Wajah Said nampak pucat pasi dalam bersaksi petang tadi.
Said senantiasa menyatakan siap Pak hakim saat ditanya. Namun karena Said mengelak mengakui rekaman pembicaraan dengan Lukman Abbas itu akhirnya hakim meminta penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Riau Rusli Zainal pekan depan. Juga dimintakan agar dihadirkan saksi ahli analisa rekaman suara dari pihak KPK.
Dalam sidang petang tadi dihadirkan juga Nursahadah, kasir atau juru bayar PT Adhi Karya yang mengeluarkan uang Rp500 juta yang diantarkan Napsawir kepeda Said Faisal di kediaman Gubri di Jalan Petala Bumi Pekanbaru. Namun kesaksian dari pihak PT Adhi Karya ini dibantah keras oleh Said Faisal alias Hendra lulusan S-2 Pemerintahan Universitas Islam Riau (UIR) tersebut.(azf)