JAKARTA (RP) - Boediono akan menjadi Wakil Presiden (Wapres) Indonesia pertama yang diperiksa dalam sebuah penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus bailout Bank Century, meskipun hanya diperiksa sebagai saksi, itu adalah upaya pro yustisia pertama yang dilakukan terhadap seorang Wapres.
Kepastian itu ditegaskan Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Rabu (21/11). ‘’KPK tidak pernah ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapapun, walaupun yang bersangkutan sebagai Wapres,’’ kata Samad. Ungkapan Samad tersebut sekaligus meluruskan pernyataan dirinya kemarin di parlemen yang menyebut Boediono sebagai warga negara istimewa.
Menurut Samad, pernyataan tersebut diungkapkan untuk mengingatkan DPR bahwa dalam tata negara, lembaga tersebut juga memiliki kewenangan konstitusi. Hak Menyatakan Pendapat (HMP) bisa dilakukan DPR tanpa harus menunggu KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka. ‘’Jadi DPR tidak perlu mendesak KPK menetapkan sebagai tersangka,’’ kata Samad.
KPK memang pernah memeriksa Boediono pada 29 April 2010. Namun kala itu, pengusutan kasus Bank Century oleh KPK baru pada fase penyelidikan. Atas permintaan Boediono, pemeriksaan juga dilakukan di Istana Kepresidenan. Dalam proses penyidikan, seorang saksi tidak lagi bisa menentukan tempat pemeriksaan.
Samad mengatakan, semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Pemeriksaan terhadap Boediono menjadi penting mengingat perannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) saat pengucuran Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century pada November 2008. ‘’Peran Boediono pasti ada dalam pemberian FPJP selaku Guberbur Bank Indonesia,’’ katanya.
Samad sudah mengumumkan mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah bidang pengawasan perbankan dan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya bidang pengelolaan moneter sebagai tersangka. Namun hingga kemarin, Sprindik (surat perintah penyidikan) yang menandai penetapan tersangka terhadap mereka berdua belum diteken. ‘’Seorang dinyatakan telah resmi sebagai tersangka kalau dalam ekspose semua pimpinan setuju bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sprindik adalah bagian dari administrasi saja,’’ kata Samad.
Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mereka berdua juga belum dilakukan. Namun Samad yakin mereka berdua saat ini masih berada di tanah air. “Insya Allah masih di dalam negeri,’’ katanya. Fadjrijah saat ini juga tengah menderita stroke. KPK tengah menyiapkan second opinion dari tim dokter untuk memeriksa Fadjrijah.
Juru Bicara Wapres Boediono, Yopie Hidayat mengatakan tidak akan berusaha menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK. ‘’Sebaliknya, KPK juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu, karena menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak manapun,’’ kata Yopie.
‘’Apabila keburukan dan kerusakan Bank Century itu selain disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI, maka sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil,’’ tambah Yopie.(jpnn)