LPS Enggan Lagi Selamatkan Bank

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 22 November 2012 - 09:00 WIB

JAKARTA (RP) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjadi pemilik Bank Century (kini Bank Mutiara), menyatakan enggan lagi menyelamatkan bank yang kolaps ketika terjadi krisis keuangan.

Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan, meski LPS tidak menggunakan dana APBN untuk menyuntikkan modal atau mem-bailout bank yang terbelit masalah (Bank Century), namun tetap saja hal itu dipermasalahkan. ‘’Jadi, ke depan pemerintah akan sangat-sangat berhati-hati untuk menyelamatkan bank (saat krisis, red),’’ ujarnya, Rabu (21/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karena itu, Mirza mengingatkan para pemilik bank agar jangan sampai terlena dengan pertumbuhan indsutri perbankan di Indonesia yang terus mencatat kinerja positif. ‘’Sebab, kalau terjadi krisis lagi, pemerintah akan sangat berat untuk mem-bailout bank yang bermasalah,’’ katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus Bank Century, LPS menyuntikkan total dana secara bertahap hingga Rp6,762 triliun. Ketika itu, jabatan Kepala Eksekutif LPS dipegang oleh Firdaus Djaelani.

Kucuran dana pertama pada 23 November 2008 senilai Rp2,776 triliun (modal yang digunakan untuk mengembalikan rasio kecukupan modal/CAR Bank Century dari negatif 3,53 persen menjadi 8 persen). Kedua, pada 5 Desember 2008 senilai Rp2,201 triliun. Ketiga, pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,155 triliun untuk menutup kekurangan CAR berdasarkan hasil perhitungan BI. Keempat, pada 21 Juli 2009 senilai Rp630 miliar.

Menurut Mirza, kekhawatiran instansi pemerintah untuk melakukan penyelematan bank di saat krisis ini mestinya tidak terjadi. Sebab, ada kondisi di mana suatu bank memang harus diselamatkan agar gejolak krisis bisa diredam. ‘’Tapi, (langkah penyelamatan bank, red) ini susah, karena beginilah konsekuensi dari sistem politik negara kita,’’ ucapnya.

Mirza menyesalkan kentalnya unsur politis dalam kasus bailout Bank Century. Menurut dia, pengambilan keputusan penyelamatan ekonomi saat krisis, mestinya tidak dicampur dengan politik.    

‘’Sebab, ini akan membuat pengambil keputusan akan takut saat harus memutuskan penanganan krisis, sehingga tidak ada yang mau lagi menyelamatkan (bank, red),’’ ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, mestinya tidak boleh terjadi. Sebab, krisis keuangan tidak hanya terjadi pada 2008, namun akan terus berulang dengan siklus 5-10 tahunan, atau bahkan bisa datang setiap saat. ‘’Jadi, kasihan ekonomi ini kalau nanti para pejabat takut mengambil keputusan,’’ katanya.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers hari ini di kantor KPK menyatakan Wapres Boediono berperan dalam pemberian FPJP senilai Rp683 miliar dan PMS atau bailout Rp6,7triliun kepada Bank Century, sangat melegakan Timwas Century DPR.

 ‘’Di ujung masa tugasnya. Samad telah memenuhi janjinya,’’ ujar Bambang.

Menurut Bambang, Peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur BI, tersangka baru kasus Bank Century, Budi Mulya dan Siti Fadjrijah.

Dari penjelasan itu, menurut Bambang, penanganan proses hukum kasus Century oleh KPK khususnya terhadap mantan Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Wapres sudah selesai. Dan proses selanjutnya ada di DPR yakni melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi.

Ini karena, sesuai ketentuan, apabila presiden/wakil presiden terbukti/tidak terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara dan perbuatan tercela diproses dan diuji di pengadilan Mahkamah Konstitusi atas permintaan DPR melalui hak menyatakan pendapat.

‘’Jika MK sependapat dengan DPR, maka selanjutnya pengambilan keputusan untuk impeachment di MPR. Namun sebaliknya. Jika MK memutuskan presiden/wapres tidak bersalah ya selesai atau bebas,’’ ujarnya.

Bambang menilai, HMP penting untuk kepastian hukum bagi Boediono. DPR dulu sudah memulai dengan Hak Angket yang menyudutkan Boediono. ‘’Dan sudah sepatutnya kini DPR harus mengakhirinya dengan HMP agar ada kepastian, apakah Boediono terlibat atau tidak. HMP penting dengan pertimbangan kemanusiaan,’’ tegasnya.

Sementara proses hukum terhadap Direksi LPS, pejabat BI, pejabat Kemenkeu seperti Srimulyani dan lainnya utk menuntaskan kasus Century masih panjang. KPK juga belum masuk pada penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam proses PMS atau bailout yang berpotensi merugikan negara Rp6,7triliun dan aliran dana yang diduga mengalir ke partai tertentu dan timses pasangan capres/cawapres tertentu.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook