EKONOMI - BISNIS

Paket Ekonomi Jilid V, Revaluasi Aset dan Dana Investasi Real Estate

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2015 - 22:25 WIB

Paket Ekonomi Jilid V, Revaluasi Aset dan Dana Investasi Real Estate
foto: dok.jpnn

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap V, yaitu revaluasi aset dan dana investasi real estate. Di mana pelaku usaha diberi kesempatan untuk menilai kembali aset yang dimiliki dengan nilai sekarang. Dan dana investasi yang telah dikucurkan.

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, pada revaluasi aset, pemerintah akan beri insentif keringanan pada pada perusahaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Untuk revaluasi aset, sebetulnya banyak sekali perusahaan kita yang memang perlu itu. Nah oleh karena itu kebijakan ini kemudian memberikan insentif keringanan pajak," ujar Darmin dalam jumpa pers di kantor presiden, Jakarta, Kamis (21/10).

Dengan kebijakan itu, kata dia, perusahaan bisa melakukan revaluasi aset baik secara keseluruhan, maupun sebagian. Hal itu bisa dilakukan perusahaan yang pembukuannya dalam berbentuk dolar AS.

Sebelumnya hal itu tidak bisa dilakukan perusahaan yang pembukuannya dalam dolar AS, karena dilarang dalam aturan perpajakan. Jika pun dilakukan, harus seizin Ditjen Pajak terlebih dulu.

"Apa alasannya sekarang boleh, karena sebetulnya penurunan nilai asetnya sudah banyak yang terpengaruh oleh deflasi, bukan karena kurs, tapi ada juga yang oleh kurs, dan seterusnya," papar Darmin.

Menurut Darmin, jika perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan revaluasi, maka akan meningkatkan kapasitas dan performa finansial mereka. Dengan begitu, pada tahun-tahun berikutnya perusahaan-perusahaan itu akan mendapat profit besar.

Tentang kebijakan dana investasi real estate, kata Darmin, selama ini perusahaan-perusahaan Indonesia memanfaatkan produk dana investasi seperti itu di Singapura atau negara lain. Karena itu, saat ini pemerintah akan memberikannya di Indonesia.

"Nah ini juga ditunggu-tunggu dan diminta. Ini diharapkan oleh dunia usaha, kenapa tidak dibuat dari dulu. Nah dari dulu ada kesepahaman untuk membuat pengenaan pajaknya jangan berganda, jangan dobel," ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah menghilangkan pajak berganda bagi pemilik real estate dan investor.

"Ini adalah satu upaya memperdalam pasar modal. Namanya kapitalisasi dari pasar modal Indonesia. Karena kalau nanti masuknya, ini jumlahnya bisa untuk buat lan tol,  kompleks pelabuhan dan lain-lain" jelas Darmin.(flo)

Laporan: JPNN

Editor: hasan hanafi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook