PEKANBARU (RP) - Untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap persoalan hukum yang bisa terjadi di masyarakat jasa konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Polda Riau dan Kejati Riau.
Penandatanganan dilakukan Ketua LPJK Provinsi Riau Aswandi SE dengan Kapolda Brigjen (pol) Condro Kirono dan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Amril Rigo SH MH.
Penandatanganan dilakukan di hadapan tidak kurang dari 700 orang peserta dan undangan workshop Pemahaman Hukum Kontrak dan Konsekuensinya bagi Masyarakat Jasa Konstruksi di Grand Ball Room Hotel Aryaduta, Senin (21/10).
Kegiatan dibuka Gubernur Riau yang diwakili Asisten II Setdaprov Riau Emrizal Pakis yang juga merupakan Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Riau. Turut hadir Wakil Ketua LPJK Nasional Dr Ir Putut Marhayudi.
Aswandi menyebutkan, kegiatan workshop dan MoU merupakan satu dari lima fungsi LPJK yaitu melakukan mediasi dan peran arbitrase.
Workshop yang sangat disambut antusias para pelaku jasa konstruksi itu menurut Aswandi, diadakan untuk memberikan pemahaman baik kepada pemberi jasa maupun penyedia tentang hukum kontrak.
‘’Begitu kontrak kerja ditandatangani, maka menurut hukum hal itu menjadi undang-undang bagi kedua pihak. Kadang-kadang ada pihak yang melanggar isi kontrak, tetapi tidak sedikit pula di antaranya yang tidak memahami atau mempelajari terlebih dahulu isi kontrak, lalu di kemudian hari terjadi masalah hukum. Hal inilah yang coba kita minimalisir dengan mengadakan workshop yang menghadirkan pembicara yang berkompeten,’’ kata Aswandi.
Tiga pembicara itu adalah Procurement Specialist Ir Haris Puradiredja, Amril Rigo dan dari Polda disampaikan oleh Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau AKBP Yusuprahmanto SIK MH.(fas)