JAKARTA (RP) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa Badan Reserse dan Kriminal Polri memutuskan untuk tidak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator SIM di Korlantas Polri. Karenanya lima tersangka dalam kasus itu pun akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Kompol Legimo, AKBP Teddy Rismawan, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.
"Kelima tersangka kami serahkan ke pihak KPK. Landasan Polri menyerahkan semua penanganan penyidikan KPK adalah sesuai arahan Presiden dan surat dari KPK pada 18 Oktober kemarin. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK untuk melakukan penanganan lebih lanjut," ujar Boy dalam jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10).
Dalam pelimpahan ini, kata dia, Polri tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti diatur pasal 109 KUHP ayat 2. Masa penahanan para tersangka juga akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, terkait berkas dan barang bukti lima tersangka, Polri memersilakan KPK untuk menggunakannya atau tidak.
"Itulah itikad baik Polri sebagai bagian dari langkah yang diarahkan oleh Presiden. Sudah diupayakan dan mudah-mudahan ini akan memberikan ruang yang seluas-luasnya pada penyidik KPK untuk menuntaskan penyidikan kasus simulator," ungkap Boy.(flo/jpnn)