PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) pertama di Indonesia yang telah melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah dan menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 10 Tahun 2023. Sudah 1.194.562 NIK Nasabah yang sudah dilakukan pemadanan datanya.
Hal itu dikatakan Nisa dari Tim Pengolahan Data Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI saat berada di Gedung Menara Dang Merdu PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Kamis (21/9). ‘’Untuk BPD sampai saat ini baru BRK Syariah yang melakukan pemadanan data ini setelah ditetapkan PP RI Nomor 10 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Nisa.
Disebutkannya, melalui kerja sama antara Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan BRK Syariah terkait pemanfaatan NIK, basis data kependudukan akan tertata rapi dan akan memudahkan lembaga keuangan dalam melakukan verifikasi data nasabah.
Menurutnya, pemanfaatan NIK dalam setiap transaksi di industri keuangan khususnya dan dalam pelayanan publik pada umumnya merupakan penjabaran kehendak kuat dari Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan single Customer information File ( Single CIF). ‘’Dalam hal setelah dilakukan pemadanan data terdapat ketidaksesuaian data di bank dengan data DUKCAPIL, maka informasi profil nasabah yang tercatat di BRK Syariah dapat dikinikan sehingga mencegah peluang tindakan penyalahgunaan data Nasabah,” tambahnya.
Sementara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah mengatakan kerja sama ini merupakan upaya peningkatan layanan kepada nasabah. Pasalnya, bank akan lebih cepat dan mudah dalam mengakses data nasabah secara lebih akurat dan komprehensif.
Akses yang mudah akan mempercepat standar layanan bagi nasabah dan pencegahan tindakan kejahatan melalui pemalsuan identitas. Hal ini akan membuat proses verifikasi data yang mudah dan memberikan kenyamanan bagi nasabah. “Selain mempercepat layanan untuk nasabah, melalui kerja sama ini bank dapat melakukan mitigasi risiko khususnya menghindari pemalsuan data dan rekening fiktif,” katanya. Lebih lanjut, Fajar Restu meyakini kerja sama ini bermanfaat besar bagi industri perbankan yang mengusung asas kehati-hatian dalam bisnisnya. Basis data kependudukan yang tertata rapi akan memudahkan lembaga keuangan dalam melakukan verifikasi data nasabah.
Selanjutnya, ditambahkan oleh Pemimpin Bagian AML dan CTF BRK Syariah, Nety Supiaty sesuai dengan PP RI Nomor 10 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BRK Syariah melakukan pembayaran PNBP dari pemadanan data NIK Nasabah yang telah dilakukan.(rio)