Pemalsu BB Alami Gangguan Jiwa

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 22 September 2012 - 08:19 WIB

PEKANBARU (RP) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas dugaan pemalsuan telepon selular BlackBerry pada polisi dengan status P19.

Hal ini disebabkan karena tersangka pemalsu mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Hendi SH, Jumat (21/9) membenarkan. ‘’Penyidiknya belum bisa menghadirkan tersangka dengan alasan tersangka sedang mengalami gangguan jiwa dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di Medan,’’ kata Hendi.

Karena itu, Kejari Pekanbaru memberikan waktu kepada tersangka untuk menjalani perawatan.

‘’Nanti jika ada pernyataan sembuh dari pihak yang berwenang, kasusnya akan terus dilanjutkan dan penyidik diminta menyerahkannya pada jaksa,’’ kata Hendi.

Padahal diketahui bahwa pemberkasan kasus tersebut sudah berjalan empat bulan. Polisi melakukan penggerebekan di kawasan komplek pertokoan di Jalan Riau tepatnya di Blok D8 depan Hotel Grand Elite Pekanbaru pada 16 Mei lalu.

Saat itu, dari pantauan terhadap kondisi ruko di TKP, diduga pelaku berusaha mengelabui polisi dengan berjualan ikan arwana di lantai dasar.

Namun dari hasil penggerebekan, penyidik menemukan komponen-komponen bagian dalam BB. Diduga komponen tersebut dirakit di lantai tiga ruko tersebut kemudian di pasarkan di toko-toko di Pekanbaru.

Dengan kondisi yang mirip aslinya, BB tersebut juga memiliki nomor IMEI, ada surat garansinya.

Selain dipasarkan di Pekanbaru dan Sumatera, barang tersebut diduga juga dipasarkan di Jawa, Kalimantan dan Sulawesi dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

Polisi akhirnya mengamakan ribuan BB dan juga mengamankan komputer untuk mengatur program BB, pencetak surat garansi di dalam ruko.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook