DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

Kejagung Proses Berkas Tersangka Simulator

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 22 September 2012 - 08:16 WIB

JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau terpengaruh dengan persoalan dobel penyidikan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri dalam kasus simulator SIM.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menegaskan, kejaksaan tetap akan memproses berkas tiga tersangka yang diserahkan kepolisian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami sudah menerima tiga berkas penyidikan untuk tiga tersangka,’’ kata Andhi setelah salat Jumat di kompleks Kejagung, Jumat  (21/9).

Andhi mengungkapkan, kejaksaan telah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas perkara. Jaksa itu juga yang akan memutuskan apakah berkas penyidikan sudah komplit untuk dibawa ke pengadilan.

Jika tidak, jaksa bakal mengeluarkan petunjuk untuk dilengkapi penyidik Mabes Polri.

Andhi mengungkapkan, tiga berkas yang diterima jajaran pidsus adalah berkas untuk tersangka Brigjen Didik Purnomo (pejabat pembuat komitmen tender simulator), Kompol Legimo (bendahara proyek), dan Budi Susanto (pemenang tender). ‘’Kami sedang menunggu hasil penelitian jaksa,’’ katanya.

Kata Andhi, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan upaya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

‘’Kalau nanti berkas masih belum lengkap, kami akan kirim kembali ke Mabes Polri untuk dilengkapi, kalau tidak akan diteruskan ke pengadilan,’’ katanya.

Mantan Sesjampidsus itu mengungkapkan, pihaknya tidak mau terpengaruh dengan perdebatan kewenangan antara KPK dan Mabes Polri.

Apalagi komisi antikorupsi itu juga memiliki tersangka yang sama dengan kepolisian. Yakni, Didik Purnomo, Soekotjo Bambang, dan Budi Susanto.  

‘’Kalau menyangkut kewenangan, bukan kami yang menetapkan. Posisi kami sebagai penuntut umum adalah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red) dari penyidik, kami hanya menjalankan tugas,’’ katanya.

Andhi mengaku tahu adanya silang sengkarut antara KPK dan Mabes Polri. Namun, kata dia, posisi Kejagung tidak berada di salah satu kubu. Pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk ikut-ikutan menyelesaikan situasi tersebut.  

‘’Kami prosedural saja. KPK dan Polri kan juga masih terus koordinasi untuk menyelesaikan masalah mereka. Kita tunggu saja,’’ katanya.(aga/agm/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook