KASUS RASUAH PON RIAU

Pemindahan Venue Menembak Berdasarkan SK Ketum PB PON

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 22 September 2012 - 08:13 WIB

PEKANBARU (RP) - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan venue  menembak PON XVIII, Khairul Rizal mengatakan bahwa perintah untuk memindahkan pembangunan lapangan menembak dari Sport Center Rumbai ke sebelah SMK 7 Rumbai karena adanya SK Ketua Umum PB PON, Jumat (21/9)

‘’Perintah pemindahan lokasi itu karena adanya SK Ketua Umum PB PON, bukan karena perintah Pak Emrizal Pakis,’’ kata Khairul Rizal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Khairul menerangkan dia baru tahu ada SK Ketua Umum PB PON setelah bertemu Emrizal Pakis di bulan Maret 2011.

‘’Saya baru tahu, ternyata ada SK pemindahan itu, SK Ketua Umum PB PON itu kalau tidak salah keluar pada Januari 2011,’’ kata Khairul.

Meskipun nama Emrizal Pakis disebut-sebut dalam sidang dugaan suap revisi Perda tentang lapangan menembak, tapi Khairul mengatakan bukan Emrizal yang memerintahkan padanya untuk pemindahan lokasi lapangan menembak, tapi karena adanya SK Ketua Umum PB PON tersebut.

‘’Memang dalam sidang, hakim menanyakan apakah saya kenal dengan Pak Emrizal, saya bilang tidak, saat itu Pak Emrizal sebagai Ketua I bidang sarana dan Prasarana jadi tidak ada hubungan secara struktural dengan saya,’’ kata Khairul.

Sementara, setelah SK Ketua Umum PB PON itu ada barulah Khairul mengenal Emrizal Pakis karena datang ke kantor Emrizal Pakis dengan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau yang saat itu masih dijabat, Zulkifli Rahman.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook