SIAK (RIAUPOS.CO) - PT Bank Riau Kepri telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha dari bank konvensional menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 4 Juli 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah dengan call sign BRK Syariah.
Dikatakan Pemimpin BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura Fivian Heldi, dengan spirit Berkah untuk Semua diharapkan BRK Syariah dapat semakin aktif menjadi penggerak ekonomi syariah dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi daerah.
Dikatakan Fivian Heldi, seluruh kegiatan usaha saat ini sudah berdasarkan prinsip syariah dan dimulai pada Senin (22/8/2022) atau 24 Muharram 1444 Hijriah.
Di sela-sela kesibukan melaksanakan rangkaian kegiatan konversi, dia bersama staf pembiayaan Irwan berkesempatan juga mengunjungi mitra UMKM Binaan BRK Syariah sebagai UMKM binaan perdana yang memakai logo baru BRK Syariah.
“Kami sengaja turun ke AAD Motor berlokasi Jalan Siak-Mempura dengan bidang usaha jasa bengkel motor, tidak hanya AAD Motor saja tapi juga Miso Ayah Udin yang cukup dikenal di Siak dengan bidang usaha dagang makanan/restoran berlokasi Jalan Sultan Syarif Hasyim-Siak,” terangnya.
Fivian Heldi menambahkan bahwa BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura berikut jaringan kantor di bawahnya telah menyalurkan pembiayaan UMKM per Juli 2022 lebih dari Rp300 miliar.
Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Edwar Yaman