BPJS Kesehatan Cari Pembiayaan Alternatif

Ekonomi-Bisnis | Senin, 22 Juli 2019 - 12:11 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- BPJS Kesehatan terus mengupayakan berbagai skema untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Salah satunya, memaksimalkan iuran peserta, termasuk denda. Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menjelaskan, pihaknya sebenarnya punya dasar untuk memberlakukan denda bagi peserta yang menunggak. Namun, itu harus diselaraskan dengan instansi lain yang terkait.

Perpres 83/2018 mengatur bahwa peserta menunggak yang menggunakan layanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bakal dikenai denda 2,5 persen dari biaya perkiraan pelayanan kesehatan. Itu diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan peserta. “Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, melainkan lebih ke edukasi,” jelasnya, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, ada sanksi tidak diberikan pelayanan publik bagi warga yang belum mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Di antaranya, tidak bisa membuat atau memperpanjang SIM. Namun, itu belum bisa diimplementasikan. BPJS memang perlu memikirkan alternatif untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Sebab, keluhan mengenai keterlambatan pencairan dana klaim BPJS Kesehatan datang dari banyak rumah sakit.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, ada cara untuk keluar dari persoalan cash flow yang terhambat. Salah satunya, supply chain financing (SCF) dengan mendapat pinjaman dari perbankan.(lyn/deb/c10/fal/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook