Laporan JPPN, Jakarta
MENTERI Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pihaknya siap membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Tjandra dari Papua Nugini. Salah satunya dengan jalur diplomasi antar kedua negara.
“Siapapun warga Indonesia yang memang diharuskan kembali berdasarkan keputusan hukum, tentu kita akan fasilitasi dan kita perjuangkan. Entah melalui ekstradisi, atau apapun, mesin diplomasi akan terus jalan,”kata Marty di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Sabtu (21/7).
Kemenlu juga menyatakan status buronan korupsi Djoko Tjandra ini tidak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan negara tetangga di sebelah timur Provinsi Papua tersebut. Meski saat ini, ia telah menjadi warga negara PNG.
“Kasus yang berjalan, siapapun itu kita bantu pemulangannya melalui kerja sama dengan lembaga lainnya agar kembali ke Tanah Air. Kita tetap jalin komunikasi dengan Papua Nugini,” tutur Marty.
Sebelumnya, Djoko Tjandra lari dari Indonesia pada tahun 2009 menggunakan pesawat carteran dari Halim Perdanakusumah menuju ibukota Papua Nugini, Port Moresby. Ia melarikan diri sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakannya bersalah dan memvonisnya 2 tahun penjara serta diharuskan membayar denda. Meski lari, aset Djoko berupa uang senilai Rp 546.166.116.369 di Bank Bali tetap dirampas untuk negara.
Kini salah satu terpidana kasus BLBI itu diberitakan telah diberikan status warga negara Papua Nugini setelah komite yang mengevaluasi status kewarganegaraan di sana menyatakan tidak menemukan catatan Djoko sebagai kriminal dan buronan.(flo/jpnn/esi)