JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menghadirkan Artalita Suryani sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Perempuan yang divonis lima tahun penjara dalam kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan itu sejatinya sudah dipanggil KPK. Namun, dia absen dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth Singapura.
"Kami sudah kroscek dan yang bersangkutan memang sakit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin (21/7). Meski begitu, KPK tidak tinggal diam.
Mereka mempertimbangkan untuk memberangkatkan penyidik guna memeriksa Ayin "sapaan akrab Artalita" di Singapura. "Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk kasus Buol," ungkap Johan.
Belum jelas apa hubungan Ayin dengan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) yang diduga sebagai penyuap bupati Buol.
Menurut kabar yang bereder, Ayin memiliki lahan kelapa sawit di beberapa kecamatan di Buol. Lahan miliknya berdekatan dengan lahan PT HIP dan PT CCM. Tapi, sumber Jawa Pos mengatakan bahwa sebenarnya Ayin tidak berhubungan dengan penyuapan tersebut.
Di sisi lain, PT HIP dan PT CCM memberikan Rp 3 miliar kepada Amran sebagai pelicin pengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol. Salah satu bentuk penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah membayari konsultan survei politik Amran yang bertarung di pilkada Buol.
Kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki lahan kelapa sawit di Buol. Yang punya lahan adalah Roomy, salah seorang anak Ayin. Perusahaan tersebut bernama PT Sonokeling Buana. "Ibu sama sekali tidak memiliki saham di perusahaan tersebut," kata Nasrullah.
Nasrullah menyatakan tidak tahu kaitan perusahaan tersebut dengan kasus suap bupati Buol. Menurut dia, perusahaan milik anak Ayin sama sekali tidak terlibat. Pria yang juga menjadi pengacara Angelina Sondakh itu secara tegas mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat apa pun. (kuh/c4/ca)