Tersangka Ke-40 Korupsi APBD Inhu Ditahan

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 22 Juni 2012 - 08:37 WIB

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru syahrul-mukhlis@riaupos.co

Kejaksaan Tinggi Riau kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga merugikan negara senilai Rp116 miliar, Kamis (21/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tersangkanya adalah Direktur CV Nuansa Indragiri Persada, Raja Irianto (50). Raja Irianto langsung ditahan oleh jaksa dan menjadi tersangka ke-40.

Raja Irianto menjadi tersangka yang ke-40 setelah sebelumnya mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman menjadi tersangka yang ke-39 dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Jacob Hendrik SH MH membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap Raja Irianto tersebut.

‘’Dia tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik, tidak pernah mau dipanggil, sementara kami sudah melayangkan panggilan secara patut sebanyak empat kali. Agar tidak melarikan diri dan bisa menjalani pemeriksaan maka kami tahan,’’ kata Jacob Hendrik.

Sebelumnya saat sidang Tahmsir Rachman di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB terlihat seorang petugas Kejaksaan Tinggi Riau bernama Rudi dan dua orang polisi berseragam lengkap menggandeng erat Raja Irianto yang memakai baju kaos warna abu-abu.

‘’Kita sudah panggil dia (Raja Irianto, red) dalam pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Encik dan Marwan dalam kasus korupsi ini, tapi tidak pernah hadir. Sekarang dia bisa hadir saat sidang Thamsir, makanya langsung kami tangkap,’’ kata Jacob Hendrik.

Ditanya apa alasan menangkap Raja Irianto, Jacob menerangkan bahwa ada empat jenis aliran dana dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu tersebut. Dalam satu aliran diterima oleh Raja Irianto yang disebut rekanan.

‘’Aliran dananya mengalir kepada Sekwan, SKPD, rekanan dan Thamsir sendiri. Setelah di total, dia menerima aliran dana Rp400 juta lebih,’’ kata Jacob Hendrik.

Dikatakan Jacob juga bahwa selain Irianto masih ada rekanan lain yang sedang mereka cari untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk nama-nama rekanan, Jacob belum bisa menyebutkan.

Masih di kantor Kejati Riau, Penasehat Hukum tersangka, Syukria Novela SH dan Indra Hariadi SH yang mendampingi mengatakan akan melindungi hak dan kepentingan kliennya. Kliennya mengaku tidak pernah menerima panggilan.

‘’Jika ada celah, kami usahakan menempuh upaya hukum untuk membela hak dan kepentingan klien kami. Namun untuk penahanan itu adalah wewenang dari jaksa,’’ kata mereka.

Sementara Raja Irianto saat keluar dari ruangan pemeriksaan dan digiring jaksa untuk ditahan mengaku hanya sebagai korban.

‘’Saya hanya korban,’’ ujar Raja Irianto berulang kali.

Sidang Tertunda

Setelah sekali sidang korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman pekan lalu tertunda karena tidak ada saksi yang hadir, kali ini, Kamis (21/6) sidang yang diagendakan memeriksa saksi yang tidak hadir pada pekan lalu kembali tertunda. Tidak satupun saksi yang hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Waruwu SH yang diwakili RF Ritonga SH meminta maaf kepada majelis hakim karena belum bisa menghadirkan saksi dalam persidangan tersebut.

Kondisi ini membuat majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muefri SH MH terlihat sedikit gusar.

“Apakah penuntut umum bersungguh-sungguh untuk melanjutkan persidangan ini, tolong ditegaskan kepada saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan,’’ kata Muefri.

Dalam persidangan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu dengan kerugian negara Rp114 miliar rencananya akan memeriksa mantan Asisten III, Azhar Efendi yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum masih dalam kondisi stroke.

Saksi lainnya adalah mantan Kabag Kepegawaian Inhu, Syaiful Efendi dan mantan Camat di Kabupaten Inhu, Budi Pamungkas serta seorang saksi lagi bernama Asrul. Karena tidak ada saksi yang hadir, akhirnya Muefri menutup sidang untuk dilanjutkan lagi pada pekan depan.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook