TELUK KUANTAN (RP)- Kejari Teluk Kuantan, Kamis (21/6) sore menahan salah seorang PNS Dinas PU Riau, inisial AB.
Ia bersama pihak terkait lainnya diduga memalsukan dokumen pencairan dana sehingga berpotensi merugikan keuangan negara lebih kurang Rp395 Juta.
Sebelum ditahan di Rutan Cabang Teluk Kuantan, AB yang didampingi pengacaranya Muharnis SH terlihat mengikuti pemberkasan administrasi di ruang seksi pidana khusus Kejari Teluk Kuantan. Setelah penandatanganan berkas penahanan usai, AB kemudian digiring ke mobil milik
Kejari Teluk Kuantan dan kemudian dibawa ke Rutan Teluk Kuantan. Sebelum ditahan, AB sudah berulang kali dipemeriksa atas kasus yang dilakukannya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Teluk Kuantan, Rudi Susilo SH didampingi Kasie Intel Kejari Herlambang Saputro SH di sela-sela penahanan AB menyatakan, bahwa tersangka merupakan pimpinan Satuan Kerja Program Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Riau.
Program ini merupakan program yang didanai dari APBN. Satker tersebut pada tahun 2009 yang lalu melaksanakan program pembangunan jalan di Desa Marsawa Kecamatan Benai dengan Base C sepanjang 1460 meter ditambah dengan 2 unit dwiker, sedangkan rekanan yang mengerjakannya CV Putra Perkasa.
“Itu kontrak awal yang ditandatangani dengan masa kontrak dari tanggal 9 sampai dengan 31 Desember 2009 dengan dana Rp361 Juta,” ujarnya.
Namun pada tanggal 11 Desember 2009 dilakukan adendum pertama dan dilakukan CCO (change contract order) atau perubahan kontrak.
Perubahan yang terjadi di antaranya, nilai kontrak dari Rp361 juta menjadi Rp395 Juta. Begitu juga panjang jalan yang semula 1406 meter menjadi 1.050 meter. Kemudian pada kontrak awal ada 2 unit dwiker diubah dengan gorong-gorong sebanyak 5 unit.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata pada tanggal 14 Desember 2009 itu, telah dilakukan pencairan dana proyek sebesar 100 persen, padahal realisasi pekerjaan belum tuntas dilaksanakan.
Jadi tersangka bersama pihak terkait lainnya yang masih akan diperiksa diduga melakukan pemalsuan dokumen pencaiaran dana sehingga dana cair, padahal proyek belum tuntas dikerjakan.
Karena itu, ujarnya, untuk sementara waktu dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada AB sebesar Rp395 Juta, namun untuk lebih jelasnya perihal kerugian negara ini akan dilakukan permintaan audit kepada BPK. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, maka tersangka AB ditahan.
Rudi juga menambahkan, penyelidikan dugaan KKN di proyek ini sudah dimulai sejak tanggal 26 September 2011.
Namun kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 28 Mei 2012, ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan karena diduga ada pelanggaran dalam perbuatan yang dilakukan tersangka.
Sementara itu Kajari Teluk Kuantan, Maryono SH MH yang dikonfirmasi terpisah mengakui jajarannya menahan AB dalam kasus ini.
Ditambahkan Maryono hingga akhir tahun 2009 proyek ini baru terealisasi 20 persen, padahal dana sudah cair 100 persen.
Pihaknya tegas Kajari Maryono membidik tersangka dengan dugaan pemalsuan dokumen pencairan dana dan adminitrasi proyek. Harusnya setelah rekanan proyek selesai mengerjakan proyek, baru bisa dilakukan pencairan dana.(jps)