KPK Periksa Lagi Tiga Tersangka Kasus Suap PON Riau

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 22 Mei 2012 - 14:55 WIB

KPK Periksa Lagi Tiga Tersangka Kasus Suap PON Riau

Riau Pos Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga tersangka kasus suap pembahasan Perda untuk penyelenggaraan PON Riau.

Ketiganya adalah anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau Eka Dharma Putra selaku dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Faisal Aswan)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Selasa (22/5).

Eka dan Muhammad Dunir telah tiba kantor KPK pada pukul 10.00 WIB. Keduanya masih enggan berkomentar kepada wartawan sebelum melakukan menjalani pemeriksaan penyidik. Keduanya lalu ngeloyor masuk lobi gedung KPK.

Seperti diketahui, selain ketiga tersangka tadi, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lagi pada kasus serupa. Mereka adalah anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Aswan, Staf Ahli Gubernur Riau (sebelumnya Kadispora Riau), Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menelusuri suap pembahasan Perda Nomor 6/2010 Riau saja, namun selaras dengan itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan suap pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pengikatan anggaran pembangunan main stadium.

Bahkan, selaku Ketua PB PON, Gubernur Riau, Rusli Zaenal dalam kasus ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sesuai permohonan penyidik KPK.(sam/zul/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook