Tiga TSK Suap Dana Venue PON Diperiksa Lagi sebagai Saksi Silang

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 22 Mei 2012 - 10:37 WIB

Riau Pos Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka kasus suap PON Riau terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 tentang venue lapangan menembak.

Pantauan Riau Pos Online di gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said, Selasa (22/5) pagi, dua tersangka suap PON sudah tiba di KPK. Pertama M Dunir yang merupakan Ketua Pansus DPRD Riau yang merevisi Perda tiba sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil tahanan Rutan Cipinang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selang beberapa menit kemudian pukul 09.25 WIB, menyusul kedatangan tersangka Rahmat Sahputra (RS). Sebagaimana diketahui RS ditahan KPK di Polres Jakarta Selatan.

Dalam sepekan terakhir intensitas pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka suap PON oleh KPK terlihat berkurang. Pasca menetapkan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso sebagai tersangka beberapa waktu lalu, KPK juga belum memeriksa kembali keduanya.

Begitu juga dengan Gubernur Riau Rusli Zainal, meski status pencekalannya ke luar negeri masih berlaku, yang bersangkutan baru sekali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dihubungi mengatakan hari ini ada tiga tersangka suap PON yang diperiksa penyidik. Di antaranya MD, RS dan EDP-Eka Dharma Putra-selaku pegawai Dispora Riau.

"Ada tiga yang diperiksa hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi silang," kata Priharsa. Namun, dari ketiga tersangka, baru dua yang sudah tiba di KPK, sementara Eka Dharma  Putra (EDP) belum datang.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook