PEKANBARU (RP)- Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera memberangkatkan jaksa penyidik untuk memeriksa ahli struktur bangunan dalam memperkuat pembuktian dugaan korupsi pembangunan Islamic Centre Pelalawan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Jacob Hendrik SH MH, Senin (21/5).
Dalam pembuktian dugaan korupsi tersebut, penyidik melihat struktur keseluruhan bangunan tidak layak pakai.
‘’Kami akan berangkatkan jaksa penyidik untuk memeriksa ahli struktur untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsinya,’’ kata Hendrik.
Sebelumnya diketahui bahwa Kejati Riau sudah menetapkan enam tersangka yaitu H Amrasul Abdullah ST selaku pejabat pembuat komitmen, H Zakri selaku Direktur PT Langgam Sentosa pengerja proyek dan Ir H Syahril selaku pengguna anggaran (PA).
Ir Tengku Azman MM selaku Kepala sub Dinas (Kasubdin) Cipta Karya pada Dinas Kepemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Pelalawan, Ir Rahman Saragih selaku pengawas dari PT Wisatama Arsitek serta satu lagi adalah Ir Tengku Fahran Ridwan MT yang juga selaku Kasubdin Ciptakarya Kimpraswil Pelalawan pada tahun yang berbeda.
Dalam pengusutan, terungkap anggaran dana yang telah dikeluarkan untuk proyek pembangunan Islamic Centre tersebut sebanyak Rp5,6 miliar lebih di tahun 2007 lalu.
Namun tahun berikutnya kembali dikucurkan dana sebesar Rp3,6 miliar sebagai tambahan dana karena proyek pemerintah tersebut belum selesai.
Namun setelah menghabiskan milyaran dana, gedung Islamic Centre tersebut tetap tidak bisa digunakan karena tidak kunjung selesai, bahkan kondisi bangunan dinilai sudah tidak layak.(rul)