JAKARTA (RP) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penyidikan terhadap mantan Kadishut Riau, Burhanuddin Husein yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan di Povinsi Riau.
Berkas mantan Bupati Kampar periode 2006-2011 itu dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, Burhanuddin tinggal menunggu proses persidangan yang bakal berlangsung di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
‘’Besok (hari ini, red) akan digelar serah terima berkas termasuk tersangka antara penyidik KPK dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung KPK,’’ ujar Nofriandi SH MH kuasa hukum Burhan kepada Riau Pos.
Selain itu kata dia, usai serah terima nantinya Burhanuddin yang kini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri langsung diberangkatkan menuju Pekanbaru dan akan dititipkan di salah satu Rumah Tahanan (Rutan).
‘’Saya belum dapat informasi akan dititipkan di Rutan mana, tapi yang jelas akan dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru menjelang proses persidangan,’’ jelas Nofriandi yang mengaku telah berada di Jakarta untuk mendampingi kliennya nanti termasuk hendak menuju Pekanbaru.
Hal ini juga dibenarkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika di konfirmasi Riau Pos. Menurutnya Burhan segera disidangkan menyusul telah lengkapnya berkas perkara terkait dengan dugaan kasus korupsi kehutanan di Riau.
‘’Benar, berkas Burhan sudah masuk P21,’’ kata dia.
Johan belum tahu pasti kapan berkas perkara Burhan dilimpahkan ke Tipikor Pekanbaru.(yud/fat)