JAKARTA (RIAUPOS.CO) - BPJS Kesehatan mengambil beberapa langkah yang tujuannya memperkecil anggaran yang defisit. Salah satunya, bekerja sama dengan beberapa lembaga asuransi. Itu dilakukan untuk memilah siapa yang berhak memberikan klaim.
Hal itu dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf. Dia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sedang berkoordinasi dengan beberapa lembaga yang melakukan penjaminan atau asuransi. Lembaga tersebut, antara lain, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabro, dan PT Taspen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2018. ’’Sekarang masih koordinasi,’’ terangnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk melihat penyebab pasien masuk rumah sakit. Jika pasien terlibat kecelakaan lalu-lintas, klaim bisa ke Jasa Raharja. Lalu, pasien yang dirawat karena kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam PMK tersebut diatur kasus apa saja yang mendapatkan klaim. Selain kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja, ada sakit karena kerja dan kasus lain yang membutuhkan layanan kesehatan. ’’Yang tidak bisa dibayarkan BPJS Kesehatan, bisa dibayarkan mereka (lembaga penjamin, red),’’ ungkapnya.
Hasil pengkajian itu akan menghasilkan coding yang kemudian diinput rumah sakit untuk menentukan siapa yang berhak menanggung klaim. Yang terjadi selama ini, acap kali dobel klaim. Misalnya, untuk kasus kecelakaan lalu-lintas, pasien mendapat klaim dari BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Hal tersebut menjadi pemborosan.
Jika administrasi sudah rapi, negara diharapkan bisa berhemat. Menurut PMK yang diteken Oktober tahun lalu itu, diperkirakan negara bisa berhemat hingga Rp300 miliar per tahun. ’’Sekarang belum berjalan. Koordinasi kan perlu,’’ kata Iqbal.
Dalam PMK No 141 Tahun 2018 juga diatur bagaimana antarlembaga bisa berkoordinasi dan saling tukar data. Data kepesertaan dipertukarkan, antara lain, untuk sinkronisasi nomor identitas peserta dan pemutakhiran data kepesertaan. Hal itu pernah dilakukan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja pada awal tahun ini.
Tahun lalu BPJS Kesehatan memberikan klaim Rp 94 triliun. Menurut data BPJS Kesehatan, setidaknya setiap bulan BPJS Kesehatan harus memberikan klaim Rp8 triliun. Sedangkan dana iuran Rp6 triliun hingga Rp7 triliun tiap bulan. Jadi, setidaknya setiap bulan ada utang Rp1 triliun.(lyn/c10/git)