TELUK KUANTAN (RP) - Kendati telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Pusat sejak tahun 2009 lalu, namun hingga saat ini PT Mirakel belum juga beroperasi. Hal ini dikarenakan, perusahaan ini belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KKT) yang disahkan oleh Pemkab Kuansing.
Di antara persyaratan yang harus dimiliki seorang KKT adalah memiliki komptensi pengawas operasional pertama, mempersentasekan potensi tambang. Jika sudah dilakukan itu, Pemkab Kuansing baru bisa mengesahkan KKT untuk PT Mirakel.
"Ya, belum, karena mereka belum memiliki Kepala Teknik Tambang," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kuansing, Indra Agus AP MSi saat berbincang-bincang dengan Riau Pos, Senin (22/4).(jps). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Selasa (23/4).